Advertisement

Begini Aturan Lengkap Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 22 November 2025 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Begini Aturan Lengkap Pengesahan dan Perpanjangan STNK Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa proses pengesahan STNK tahunan tidak mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 serta Perpol Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Advertisement

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” kata Wibowo di Jakarta, Sabtu.

Dua Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan

Wibowo menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK melalui dua jalur:

1. Manual dengan datang langsung ke kantor Samsat.


2. Digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.

Pada kedua mekanisme tersebut, masyarakat cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli. “Pada pengesahan STNK tahunan, baik manual maupun melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB,” ujarnya.

Ia menambahkan, aplikasi SIGNAL disiapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa harus datang ke Samsat.

Tahun Kelima Wajib Manual

Memasuki tahun kelima masa berlaku STNK, proses perpanjangan wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Pada tahap ini, warga wajib membawa KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, serta membawa kendaraan untuk cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Ini penting untuk menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” kata Wibowo.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan serta memaksimalkan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga Banjir Rob Hari Ini

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga Banjir Rob Hari Ini

News
| Sabtu, 22 November 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement