Advertisement
Begini Aturan Lengkap Pengesahan dan Perpanjangan STNK
Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa proses pengesahan STNK tahunan tidak mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 serta Perpol Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Advertisement
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” kata Wibowo di Jakarta, Sabtu.
Dua Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan
BACA JUGA
Wibowo menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK melalui dua jalur:
1. Manual dengan datang langsung ke kantor Samsat.
2. Digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.
Pada kedua mekanisme tersebut, masyarakat cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli. “Pada pengesahan STNK tahunan, baik manual maupun melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB,” ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi SIGNAL disiapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa harus datang ke Samsat.
Tahun Kelima Wajib Manual
Memasuki tahun kelima masa berlaku STNK, proses perpanjangan wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Pada tahap ini, warga wajib membawa KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, serta membawa kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Ini penting untuk menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” kata Wibowo.
Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan serta memaksimalkan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
- Pasutri Tukang Rosok Tewas Tertimpa Pohon di Ring Road Utara Jogja
- DIY Perketat Distribusi, Pupuk Indonesia dan KP3 Lakukan Pengawasan
- Pekerja Trans Jogja Adukan Upah dan Denda ke DPRD DIY
- Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement





