Advertisement
Mulai 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos
Ilustrasi Media Sosial / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan aturan pembatasan akses anak ke platform digital bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Advertisement
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
BACA JUGA
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pemerintah merencanakan implementasi kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital ini dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam tahap awal penerapan, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
Meutya menjelaskan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mampu menjalankan kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.
Ia juga mengakui bahwa implementasi kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua masih menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
"Kami ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.
Meutya juga menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital secara resmi melalui regulasi pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
Ia menambahkan bahwa melalui regulasi tersebut pemerintah berupaya hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








