45 Lagu Bocor, Ariana Grande Percepat Pemburuan Para Peretas
Ariana Grande mendapat izin subpoena cepat untuk mengungkap peretas yang diduga mencuri dan membocorkan 45 lagu belum dirilis.
Elon Musk - Royal Society/Wikipedia
Harianjogja.com, JOGJA—Miliarder Elon Musk dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan Amerika Serikat dalam gugatan investor terkait pernyataannya soal akuisisi Twitter yang dinilai menyesatkan.
Putusan ini menegaskan bahwa pernyataan publik, termasuk melalui media sosial, memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, terutama jika berdampak pada keputusan investasi.
Dilaporkan NewYorkTimes, juri menyimpulkan bahwa pernyataan Musk yang menyebut proses akuisisi “sementara ditunda” merupakan informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan investor.
"Elon Musk sengaja menipu investor untuk menghemat miliaran dolar AS," tegas Aaron Arnzen, pengacara pihak investor, dalam persidangan tersebut.
Kasus ini bermula dari rencana akuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau sekitar Rp745 triliun yang diumumkan Musk. Di tengah proses, ia menyatakan kesepakatan ditunda karena kekhawatiran terhadap jumlah akun palsu (bot).
Namun, juri menilai pernyataan tersebut digunakan sebagai strategi untuk menekan harga saham dan membuka peluang negosiasi ulang, mengingat akuisisi tetap diselesaikan pada Oktober 2022.
Meski tidak terbukti memiliki niat sistematis untuk merusak pasar, dampak dari pernyataan tersebut tetap dinilai merugikan investor dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Musk membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kekhawatirannya terhadap akun bot adalah nyata. "Mereka yang justru berbohong," cetus Musk merujuk pada mantan pejabat Twitter.
Seusai putusan ini, Musk menghadapi potensi denda yang sangat besar. Pihak penggugat memperkirakan nilai ganti rugi mencapai US$2,5 miliar atau setara sekitar Rp42 triliun.
Besaran final denda tersebut akan ditentukan dalam tahap persidangan berikutnya.
Tim hukum Musk menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini, sementara bagi investor, kasus ini menjadi preseden penting bahwa transparansi informasi di pasar modal harus dijaga tanpa pengecualian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ariana Grande mendapat izin subpoena cepat untuk mengungkap peretas yang diduga mencuri dan membocorkan 45 lagu belum dirilis.
Lima wakil Indonesia di perempat final BWF 2026: Fajar/Fikri, Alwi Farhan, dan lainnya, di New Delhi
Tanggal 21 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Juang Polri, Hari Maritim Nasional, dan Hari Peringatan Korban Terorisme. Simak sejarah dan makna di balik hari
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.