Advertisement
Cuitan Berujung Mahal, Elon Musk Terancam Denda Rp42 T
Elon Musk - Royal Society - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Miliarder Elon Musk dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan Amerika Serikat dalam gugatan investor terkait pernyataannya soal akuisisi Twitter yang dinilai menyesatkan.
Putusan ini menegaskan bahwa pernyataan publik, termasuk melalui media sosial, memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, terutama jika berdampak pada keputusan investasi.
Advertisement
Dilaporkan NewYorkTimes, juri menyimpulkan bahwa pernyataan Musk yang menyebut proses akuisisi “sementara ditunda” merupakan informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan investor.
"Elon Musk sengaja menipu investor untuk menghemat miliaran dolar AS," tegas Aaron Arnzen, pengacara pihak investor, dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA
Kasus ini bermula dari rencana akuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau sekitar Rp745 triliun yang diumumkan Musk. Di tengah proses, ia menyatakan kesepakatan ditunda karena kekhawatiran terhadap jumlah akun palsu (bot).
Namun, juri menilai pernyataan tersebut digunakan sebagai strategi untuk menekan harga saham dan membuka peluang negosiasi ulang, mengingat akuisisi tetap diselesaikan pada Oktober 2022.
Meski tidak terbukti memiliki niat sistematis untuk merusak pasar, dampak dari pernyataan tersebut tetap dinilai merugikan investor dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Musk membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kekhawatirannya terhadap akun bot adalah nyata. "Mereka yang justru berbohong," cetus Musk merujuk pada mantan pejabat Twitter.
Seusai putusan ini, Musk menghadapi potensi denda yang sangat besar. Pihak penggugat memperkirakan nilai ganti rugi mencapai US$2,5 miliar atau setara sekitar Rp42 triliun.
Besaran final denda tersebut akan ditentukan dalam tahap persidangan berikutnya.
Tim hukum Musk menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini, sementara bagi investor, kasus ini menjadi preseden penting bahwa transparansi informasi di pasar modal harus dijaga tanpa pengecualian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement







