Advertisement
Bingkai Pelat Nomor Bisa Bikin Dipenjara di Florida, Ini Aturannya
Foto ilustrasi. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), kini menghadapi risiko hukum serius hanya karena penggunaan bingkai pelat nomor kendaraan. Regulasi baru yang mulai berlaku sejak Oktober 2025 itu memicu polemik karena dinilai multitafsir dan berpotensi menyeret pelanggar ke ranah pidana.
Aturan tersebut melarang penggunaan bingkai pelat nomor yang menutupi “detail apa pun” pada pelat kendaraan. Namun, ketiadaan definisi yang jelas membuat banyak pengemudi kebingungan—bahkan beberapa di antaranya sudah menerima tilang meski hanya sebagian kecil pelat tertutup.
Advertisement
Berdasarkan laporan media lokal News4JAX, pelanggaran ini pada dasarnya tergolong ringan. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 60 hari penjara serta denda mencapai 500 dolar AS (sekitar Rp8,2 juta). Situasi ini membuat banyak warga merasa aturan tersebut tidak proporsional untuk pelanggaran yang terkesan sepele.
Sejumlah praktisi hukum pun menilai regulasi ini bermasalah. Pengacara dari firma hukum Ticket Toro, Anna Quesada, menyoroti bahwa akar persoalan terletak pada redaksi aturan yang terlalu kabur.
BACA JUGA
“Hukumnya ditulis dengan sangat kabur karena kurangnya definisi,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci batasan pelanggaran, termasuk seberapa besar bagian pelat nomor yang boleh tertutup sebelum dianggap melanggar hukum.
Hasil penelusuran Ticket Toro terhadap catatan publik menunjukkan adanya perbedaan penegakan hukum di berbagai wilayah Florida. Di sejumlah daerah, aparat tidak mempermasalahkan penggunaan bingkai pelat nomor. Namun di wilayah lain, pelanggaran kecil justru bisa berujung pada tilang hingga penangkapan.
Salah satu contoh yang dipermasalahkan adalah ketika bingkai menutupi sebagian slogan “Sunshine State” yang tercetak di pelat kendaraan. Ironisnya, sebelumnya ada asosiasi sheriff di Florida yang turut menjual bingkai pelat nomor dan menyatakan produk tersebut tidak melanggar aturan.
Kebingungan semakin meningkat setelah Departemen Keselamatan Jalan Raya dan Kendaraan Bermotor Florida menerbitkan panduan tambahan sekitar tiga bulan setelah aturan berlaku. Dalam panduan tersebut disebutkan bahwa bingkai pelat nomor masih diperbolehkan selama tidak menutupi nomor kendaraan dan stiker registrasi.
Namun, pedoman ini justru dinilai bertentangan dengan praktik di lapangan. Banyak pengemudi tetap dikenai sanksi meskipun merasa telah mematuhi aturan berdasarkan panduan terbaru.
Melihat kondisi tersebut, Ticket Toro mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Mereka meminta penghentian penegakan aturan serta menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional. Selain itu, firma hukum tersebut juga menuntut pembatalan tilang dan penangkapan yang telah terjadi akibat regulasi tersebut.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut. Pemerintah negara bagian Florida juga belum memberikan tanggapan atas polemik yang berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement








