Advertisement

Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 11 April 2026 - 19:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak Kantor Google - ist - techcrunch

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Google untuk segera menyesuaikan sistemnya agar sesuai dengan regulasi pelindungan anak di ruang digital.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google karena dinilai belum memenuhi ketentuan dalam kebijakan pelindungan anak atau PP Tunas.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Meta Sudah Patuh, Google Tertinggal

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Meta dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pelindungan anak.

Hasil evaluasi menunjukkan Meta telah mengintegrasikan sistem keamanan digital, termasuk pembatasan konten dan perlindungan bagi pengguna di bawah umur sesuai standar regulasi nasional.

Sebaliknya, Google dinilai belum memenuhi parameter kepatuhan meski tenggat waktu sebelumnya telah diberikan.

Regulasi PP Tunas mewajibkan setiap platform digital melakukan penilaian mandiri (self-assessment) untuk memetakan risiko layanan, terutama yang berpotensi diakses anak-anak.

Salah satu poin krusial adalah penerapan sistem verifikasi usia berlapis, bukan sekadar pernyataan umur, melainkan mekanisme yang benar-benar memastikan batas usia pengguna.

Dampak ke Model Bisnis Platform Digital

Penerapan aturan ini juga berdampak pada strategi bisnis perusahaan teknologi. Platform digital harus memperketat penyaringan iklan dan membatasi pengumpulan data perilaku pengguna anak.

Kondisi tersebut berpotensi menurunkan akurasi target iklan di segmen usia muda, namun sekaligus menjadi standar baru dalam perlindungan data dan etika digital.

Dengan cakupan layanan luas seperti mesin pencari hingga YouTube, kepatuhan Google dinilai krusial mengingat tingginya penetrasi pengguna anak di Indonesia.

Sinyal Tegas Pemerintah

Aturan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026, dengan kewajiban pelaporan penilaian mandiri maksimal tiga bulan setelah aturan turunan diberlakukan.

Pemerintah juga memberi sinyal akan menindak platform digital lain yang terbukti melanggar aturan serupa.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memastikan seluruh pelaku industri mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

AS-Iran Gelar Perundingan di Pakistan, Dimulai Malam Ini

AS-Iran Gelar Perundingan di Pakistan, Dimulai Malam Ini

News
| Sabtu, 11 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Wisata
| Sabtu, 11 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement