Advertisement

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama, Ini Aturan Baru Jateng

Jumali
Senin, 27 April 2026 - 09:17 WIB
Jumali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama, Ini Aturan Baru Jateng Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021). - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memungkinkan proses pembayaran tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan yang sangat dinantikan ini mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai solusi konkret bagi masyarakat yang sering kali terbentur kendala administrasi saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya, terutama bagi pembeli kendaraan tangan kedua.

Advertisement

Mekanisme Khusus di Kantor Samsat

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa meskipun memberikan kemudahan, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip tertib administrasi. Perlu dicatat bahwa layanan khusus ini hanya dapat diakses secara langsung melalui loket di kantor Samsat terdekat.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama,” ujar Masrofi, dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/4/2026). 

Perlu diingat bahwa relaksasi ini tidak berlaku untuk platform digital seperti New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membawa STNK asli serta identitas diri pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP). Selain itu, wajib pajak diharuskan menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan sebagai komitmen untuk melakukan proses balik nama secara resmi pada tahun 2027 mendatang.

Insentif Potongan Pajak 5 Persen

Tak hanya kemudahan administrasi, pemerintah juga memberikan daya tarik tambahan berupa insentif ekonomi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, wajib pajak akan mendapatkan potongan sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Tengah. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Seusai masa program berakhir pada 31 Desember 2026, aturan akan kembali normal dan kendaraan yang belum dibalik nama berisiko menghadapi pemblokiran data.

Mengingat durasi program yang terbatas, warga diharapkan segera memanfaatkan momentum ini untuk melegalkan status pajak kendaraannya tanpa harus dipusingkan dengan persyaratan KTP pemilik sebelumnya, sekaligus menikmati potongan harga yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bandara Hantu Sri Lanka Dilepas, Warisan Utang Kini Jadi Beban

Bandara Hantu Sri Lanka Dilepas, Warisan Utang Kini Jadi Beban

News
| Senin, 27 April 2026, 10:17 WIB

Advertisement

Pesawat Terbakar Saat Lepas Landas, 232 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Terbakar Saat Lepas Landas, 232 Penumpang Dievakuasi

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement