Advertisement

Daftar Kendaraan Kena Pajak dan Bebas PKB 2026

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 02 Mei 2026 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Daftar Kendaraan Kena Pajak dan Bebas PKB 2026 Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperbarui aturan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mempertegas klasifikasi kendaraan yang wajib dikenakan pajak sekaligus merinci jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat dan dimiliki oleh individu maupun badan usaha. Kebijakan ini menjadi dasar penting dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Advertisement

Secara rinci, kendaraan yang masuk kategori wajib pajak meliputi mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus. Selain itu, kendaraan angkutan umum seperti mikrobus dan bus juga termasuk dalam objek pajak. Untuk kategori kendaraan niaga, pemerintah memasukkan berbagai jenis mobil barang, mulai dari blind van, pick up, light truck, hingga truk besar dan pick up box.

Tak hanya kendaraan roda empat, aturan ini juga mencakup kendaraan roda dua dan roda tiga. Sepeda motor, baik untuk penggunaan pribadi maupun usaha, tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan PKB di berbagai daerah. Kendaraan roda tiga untuk angkutan barang maupun penumpang juga masuk dalam klasifikasi yang sama.

Namun, pemerintah juga memberikan sejumlah pengecualian penting. Dalam beleid tersebut, beberapa jenis kendaraan tidak dikenakan PKB. Di antaranya adalah kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, serta kendaraan milik perwakilan negara asing seperti kedutaan dan organisasi internasional dengan asas timbal balik.

Menariknya, kendaraan berbasis energi terbarukan juga masuk dalam daftar yang dikecualikan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk insentif pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Selain itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis kendaraan lain yang bisa dikecualikan melalui peraturan daerah masing-masing. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan lokal.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, penerimaan PKB masih menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD), dengan kontribusi signifikan setiap tahunnya. Seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai lebih dari 150 juta unit pada 2025, potensi penerimaan pajak dari sektor ini terus meningkat.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai mengarahkan kebijakan pajak untuk mendukung transisi energi dan pengurangan emisi. Insentif bagi kendaraan listrik dan energi terbarukan diharapkan dapat mempercepat perubahan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan semakin memahami kewajiban pajak kendaraan sekaligus melihat arah kebijakan pemerintah yang mulai mengintegrasikan aspek ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

IPB Bangun Dapur MBG Mulai Mei 2026, Siap Suplai ke Sekolah

IPB Bangun Dapur MBG Mulai Mei 2026, Siap Suplai ke Sekolah

News
| Sabtu, 02 Mei 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Taiwan Bidik Turis Indonesia, Andalkan Wisata Malam

Taiwan Bidik Turis Indonesia, Andalkan Wisata Malam

Wisata
| Sabtu, 02 Mei 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement