Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Ilustrasi./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA – Guna menangkal peredaran telepon seluler ilegal di Indonesia, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dijadwalkan menandatangani regulasi pada hari ini, Jumat (18/10/2019).
Penertiban ponsel ilegal itu dilakukan dengan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI adalah nomor identitas khusus untuk ponsel yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Maraknya peredaran ponsel ilegal atau HP black market menuntut masyarakat lebih jeli saat membeli barang tersebut. Alhasil beberapa langkah perlu dilakukan untuk memastikan gawai yang akan dibeli benar-benar resmi.
Heru Prasetyo Kasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Standarisasi PPI Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menyebut ada beberapa langkah sederhana yang perlu diperhatikan sebelum yakin membeli ponsel kesukaan.
Pengecekan garansi merupakan cara paling mudah menguji resmi atau tidaknya ponsel. Pembeli cukup menyakan kepada penjual terkait garansi sebagai layanan purnajual.
“Ketika beli handphone pertama kali harus dilihat pembeli, tanya garansinya mana. Kalau garansinya toko, sudah tinggalkan [karena tidak resmi]. Yang boleh dibeli [gawai resmi] adalah garansi purnajual resmi,” katanya belum lama ini.
Biasanya pada kemasan produk resmi, tertera nomor bersama tahun keluarnya sertifikat. Nomor sertifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPP. Sertifikat ini ditampilkan pada kemasan ponsel untuk memastikan bahwa gawai yang akan dibeli benar-benar aman.
Jika masih ragu, calon pembeli dapat memeriksa dengan mencocokan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat.
“Ketika kemasan sudah dibuka, cek *#06# di ponsel. Langsung keluar IMEI. Nomor IMEI itu dapat dicocokan dengan kemasan ponsel. Kalau tidak cocok berarti HP ini dikategorikan bukan asli atau garansi resmi,” katanya..
Nomor IMEI berjumlah 15 digit. Biasanya beberapa kemasan ponsel telah menampilkan nomor tersebut di kemasan. Sehingga calon pembeli juga dapat mencocokan antara ponsel dengan kotak kemasan.
Cara terakhir yang dapat ditempuh adalah melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini salah satunya dapat memeriksa kealian gawai yang dibeli.
“Nanti bisa dilihat daftar sertifikat yang terbit atau misalkan ketemu barang ada label SDPPI, nomornya masukin aaja ketik nomornya di bagian pencarian, terus pilih daftar sertifikat yang berlaku. Nanti akan muncul nama perangkat. Bisa langsung dilihat sesuai apa tidak,” katanya.
Menurutnya pengecekan barang resmi atau aspal perlu dilakukan. Pasalnya kemarin Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus ponsel ilegal diseludupkan dari China. Sebagian ponsel memang terlihat asli, namun nomor IMEI acap kali berbeda antara kemasan dan dalam peranti lunak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.