7 Orang Terpilih sebagai Dewan Komisioner OJK, Ini Pesan Wimboh
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017–2022 WImboh Santoso menyambut baik terpilihnya tujuh dewan komisioner OJK periode 2022–2027 kemarin, Kamis (7/4/2022) oleh DPR RI.
Karyawan melintas di gerai transaksi pembayaran digital OVO, di Jakarta, Senin (25/3/2019)./JIBI-Bisnis.com-Endang Muchtar
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai 12 Desember 2019 layanan finansial teknologi, Ovo, akan mengenakan biaya transfer ke bank sebesar Rp2.500 per transaksi. Sebelumnya dompet digital di bawah bendera PT Visionet Internasional tersebut tidak memungut biaya untuk transaksi tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan dalam aturan tidak diatur biaya transfer antarbank. Hal itu dengan catatan lembaga penyelenggara transfer atau perusahaan switching mengumumkan biaya tersebut kepada konsumen.
Bank sentral hanya mewajibkan penyelenggara jasa berizin sesuai ketentuan. “Penyelenggara jasa transfer dana wajib berizin. Ada aturannya di PBI [Peraturan Bank Indonesia], pemrosesan transaksi pembayaran,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia belum lama ini.
Sejauh ini selain Ovo, sejumlah perusahaan teknologi juga memiliki layanan transfer antarbank. Bisnis mencatat selain pada dompet elektronik Ovo, Dana, Gopay, hingga LinkAja juga menyematkan layanan transfer antarbank sebagai salah satu fasilitas. Sementara itu, aplikasi bernama Flip memiliki fokus pada layanan transfer gratis antar bank.
Onny menyebutkan bahwa seluruh aplikasi tersebut telah memiliki izin dari Bank Indonesia. Di dalam surat edaran Bank Indonesia perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, bank atau lembaga selain bank berhak mengajukan izin sebagai perusahaan switching.
Kendati Ovo mengenakan biaya transfer bank, tarif yang dibebankan kepada pengguna tersebut masih lebih murah dibandingkan dengan biaya transfer yang diberlakukan oleh perbankan.
Ketika melakukan transaksi transfer antarbank, nasabah umumnya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp6.500. Sejumlah bank besar, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan lainnya mengenakan tarif Rp6.500 untuk setiap kegiatan transfer baik melalui anjungan tunai mandiri (ATM) maupun mobile banking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017–2022 WImboh Santoso menyambut baik terpilihnya tujuh dewan komisioner OJK periode 2022–2027 kemarin, Kamis (7/4/2022) oleh DPR RI.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.