Kemenkominfo Kaji Sanksi Operator yang Tidak Blokir IMEI Ilegal

Leo Dwi Jatmiko
Leo Dwi Jatmiko Rabu, 27 November 2019 23:07 WIB
Kemenkominfo Kaji Sanksi Operator yang Tidak Blokir IMEI Ilegal

Ilustrasi/JIBI-bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada operator seluler yang tidak mematikan ponsel yang menggunakan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal.

Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Dimas Yanuarsyah mengatakan Kemenkominfo akan melakukan pengawasan terhadap pemblokiran oleh operator.

Pengawasan dilakukan setiap bulan atau periode saat operator melapor ke Kemenkominfo. Pengawasan meliputi tindakan yang telah dilakukan operator terhadap sejumlah nomor dengan IMEI ilegal yang diberikan oleh Kemenkominfo.

Diketanhui dalam pemblokiran IMEI ilegal, operator menjadi ujung tombak yang membuat gawai tidak dapat beroperasi menggunakan jaringan di Indonesia. Operator mematikan jaringannya terhadap sejumlah gawai tertentu setelah mendapat daftar gawai menggunakan IMEI ilegal.

“Karena masih disusun [sanksinya] maka saya tidak bisa jawab. Kalau dia tidak mematikan pasti ada pengawasannya,” kata Dimas kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/11/2019).

Pemerintah mulai mengeksekusi IMEI ilegal pada April 2019 mendatang. Setelah itu, seluruh gawai IMEI ilegal tidak dapat memperoleh jaringan.

Adapun mengenai ponsel dengan IMEI ilegal, yang saat ini masih mengendap di sejumlah toko gawai, Kemenkominfo, Kemendag dan Kemenperin meminta untuk segera di daftarkan.

Dimas mengatakan pedagang ponsel ilegal harus membongkar kemasan produk mereka untuk didaftarkan di laman imei.kemenperin.go.id sebelum batas waktu tersebut.

Jika tidak didaftarkan dipastikan gawai dengan IMEI ilegal yang mengendap di toko, tidak dapat digunakan untuk telekomunikasi.

“Masuknya sudah tidak sesuai jalur, ya risiko. Sama saja dengan kita naik motor, lawan arah terus ditilang atau ditabrak orang ya risiko,” kata Dimas.

Tidak hanya itu, ketiga kementerian juga memastikan bahwa tidak ada ganti rugi terhadap ponsel dengan IMEI ilegal yang sudah tidak dapat dipakai lagi. Satu-satunya cara agar gawai tersebut dapat digunakan adalah dengan mendaftarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online