Menkeu Purbaya Diminta Selamatkan Industri Tekstil
Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi harapan baru bagi industri tekstil.
Ilustrasi/JIBI-bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada operator seluler yang tidak mematikan ponsel yang menggunakan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal.
Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Dimas Yanuarsyah mengatakan Kemenkominfo akan melakukan pengawasan terhadap pemblokiran oleh operator.
Pengawasan dilakukan setiap bulan atau periode saat operator melapor ke Kemenkominfo. Pengawasan meliputi tindakan yang telah dilakukan operator terhadap sejumlah nomor dengan IMEI ilegal yang diberikan oleh Kemenkominfo.
Diketanhui dalam pemblokiran IMEI ilegal, operator menjadi ujung tombak yang membuat gawai tidak dapat beroperasi menggunakan jaringan di Indonesia. Operator mematikan jaringannya terhadap sejumlah gawai tertentu setelah mendapat daftar gawai menggunakan IMEI ilegal.
“Karena masih disusun [sanksinya] maka saya tidak bisa jawab. Kalau dia tidak mematikan pasti ada pengawasannya,” kata Dimas kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/11/2019).
Pemerintah mulai mengeksekusi IMEI ilegal pada April 2019 mendatang. Setelah itu, seluruh gawai IMEI ilegal tidak dapat memperoleh jaringan.
Adapun mengenai ponsel dengan IMEI ilegal, yang saat ini masih mengendap di sejumlah toko gawai, Kemenkominfo, Kemendag dan Kemenperin meminta untuk segera di daftarkan.
Dimas mengatakan pedagang ponsel ilegal harus membongkar kemasan produk mereka untuk didaftarkan di laman imei.kemenperin.go.id sebelum batas waktu tersebut.
Jika tidak didaftarkan dipastikan gawai dengan IMEI ilegal yang mengendap di toko, tidak dapat digunakan untuk telekomunikasi.
“Masuknya sudah tidak sesuai jalur, ya risiko. Sama saja dengan kita naik motor, lawan arah terus ditilang atau ditabrak orang ya risiko,” kata Dimas.
Tidak hanya itu, ketiga kementerian juga memastikan bahwa tidak ada ganti rugi terhadap ponsel dengan IMEI ilegal yang sudah tidak dapat dipakai lagi. Satu-satunya cara agar gawai tersebut dapat digunakan adalah dengan mendaftarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi harapan baru bagi industri tekstil.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.