81 Pesawat dan Helikopter Akan Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Ilustrasi. /Ist- TMC Polda Metro
Harianjogja.com, JAKARTA-- Di jalanan seringkali dijumlai orangtua yang memboceng anaknya dengan sepeda motor. Si anak didudukkan atau berdiri di depan pengendara. Padahal, keselamatan menjadi salah satu alasan mengapa dilarang untuk membonceng anak kecil menggunakan sepeda motor. Apalagi anak diposisikan duduk berada di depan pengendara.
"Lebih baik melihat dari sisi defensive adalah jangan (membonceng anak di depan)," kata Instruktrur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).
Dengan menempatkan posisi anak di depan pengendara, Reza menjelaskan memiliki risiko yang sangat besar. Pertama adalah ruang gerak pengendara juga jadi terbatas. Belum lagi bila sang anak memencet tombol seperti klakson, lampu sein, hingga starter.
"Mengurangi radius putar stang," kata Reza.
Menempatkan si anak duduk di bagian depan sama saja menghadapkannya langsung dengan bahaya. Membonceng siapapun itu termasuk anak sebaiknya memang duduk di belakang si pengendara.
"Menerima gaya dorong, ada risiko terbentur," kata Reza.
Posisi duduk yang ideal bagi anak, menurut keselamatan berkendara tetaplah di jok belakang tanpa dihimpit oleh penumpang lain. Namun dengan catatan, anak kecil yang boleh duduk di posisi tersebut haruslah anak yang sudah memiliki postur tubuh ideal, yakni kaki bisa berpijak pada foot step penumpang.
"Anak minimal sudah bisa menginjak footstep, bisa mengikuti gerak pengemudi," kata Reza.
Kalaupun belum, sebaiknya pengemudi atau para orang tua menunggu hingga sang buah hati siap secara fisik. Ia mengimbau kepada para orang tua agar tidak membahayakan anak dengan memboncengnya di jok depan.
"Mengajak anak naik motor sama dengan membuat anak menjadi pelindung motor. Kalau jatuh atau terjadi benturan tidak ada proteksi apa-apa," ungkapnya.
"Ingat, bisa saja orang lain yang berbuat kesalahan walau kita sudah hati-hati atau berkendara aman," imbau Reza.
"Tanggung jawab pengemudi di antaranya terhadap penumpang. Jadi kalau terjadi sesuatu pada anaknya maka pemboncengnya secara hukum salah dan bisa dituntut secara hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m