Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Harianjogja.com, JAKARTA – Penggunaan domain lokal dengan nama domain .id dinilai dapat meminimalisir pola serangan siber dengan penyerobotan nama domain (cybersquatting) yang tengah menjadi sorotan.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa potensi ancaman penyerobotan nama domain di Indonesia tetap ada.
“Namun, sebenarnya untuk pembelian domain bukan haknya seperti domain pemerintah, sudah ada pengaturan jelas dari PANDI. Ada syarat khusus untuk membeli domain seperti go.id maupun desa.id, misalnya menyertakan KTP serta NPWP plus dengan surat rekomendasi atasan lembaga terkait domain,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa motif pelaku yang sering terjadi adalah pembelian domain dengan nama mirip dengan domain resmi. Tujuannya bisa bermacam-macam, sekedar untuk domain itu dijual kembali atau memang untuk tujuan kriminal.
“Misalnya dalam kasus klikbca dulu di awal 2000-an, pelaku penipuan membuat web dengan domain mirip klik bca. Ada kIikbca.com dengan I besar maupun nama lain yang mirip. Tujuannya jelas menipu nasabah BCA,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa ada pula bisnis berburu nama domain. Misalnya, seperti iphone12[.]com dan semacamnya. Ini menjadi buruan orang-orang untuk selanjutnya berharap agar Apple mau membeli mahal domain tersebut. Hal ini jamak terjadi di luar negeri maupun di dalam negeri.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai bahwa khusus untuk cybersquatting justru Indonesia berada di posisi yang bagus dan aman. Pasalnya, korban cybersquatting adalah domain .com.
“Indonesia memiliki domain .id yang dikelola dengan cukup baik oleh PANDI sebagai Pengelola Domain Indonesia. Jadi kalau ada yang mau cybersquatting harus mendaftarkan domain ke PANDI,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa untuk penggunaan domain lokal (.id) memiliki kemungkinan cybersquatting sangat kecil karena mendaftarnya sudah melalui screening dan pemiliknya diverifikasi dengan cukup ketat oleh PANDI.
“Kalau domain lain di bawah .id seperti .my.id mungkin bisa jadi korban cybersquatting tetapi karena ada PANDI yang mengurusi, sekali mendapatkan laporan mereka akan cepat sekali mengambil tindakan antisipasi, hal ini saya anggap hal yang sangat positif dan perlu diinformasikan kepada pengguna internet Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jepang umumkan 26 pemain untuk Piala Dunia 2026. Yuto Nagatomo kembali, sementara Mitoma dan Minamino absen karena cedera.
Gerindra sidang anggota DPRD Jember yang viral merokok dan main gim saat rapat stunting. Publik menunggu sanksi dari majelis kehormatan.
Relokasi SDN Nglarang Sleman mulai bergerak. Pembangunan gedung baru ditargetkan mulai Mei 2026 akibat proyek Tol Jogja-Solo.
Pemerintah akan bangun 2.000 kampung nelayan di Indonesia. Dilengkapi cold storage dan koperasi untuk tingkatkan kesejahteraan nelayan.
Kebiasaan main HP di toilet lebih dari 15 menit bisa picu wasir dan gangguan pencernaan. Simak penjelasan dokter dan cara mencegahnya.