76 Desa Terancam Kekeringan, Sumenep Tetapkan Status Siaga
Pemkab Sumenep tetapkan status siaga kekeringan selama 6 bulan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi krisis air bersih.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengisi daya atau charger menjadi salah satu benda yang dapat ditemukan di kehidupan sehari-hari kita dengan sangat mudah. Mulai dari ponsel, laptop, tablet dan beberapa perangkat elektronik lainnya memiliki charger yang berfungsi untuk mengisi daya baterai perangkat tersebut.
Berikut apa saja yang harus kita perhatikan saat membeli pengisi daya smartphone. Jangan sampai, ketika kita membeli pengisi daya, terutama buatan pihak ketiga, malah akan berdampak buruk pada sistem pengisian daya atau baterai smartphone.
1. Spesifikasi
Kamu bisa menemukan spesifikasi di bodi charger atau kemasannya. Ada dua macam spesifikasi, yaitu input dan output.
Input
Input merujuk pada proses pengisian dari sumber listrik ke pengisi daya itu sendiri yang diperlukan untuk menghasilkan output.
Output
Output adalah hasil dari input yang telah disesuaikan sedemikian rupa, tergantung pada spesifikasi pengisi daya tersebut, yang dialirkan ke smartphone.
2. Membaca Spesifikasi
Misalnya, input dari sebuah charger adalah AC 100-240V~50/60Hz 0,5A Max. Input itu berarti bahwa pengisi daya aman untuk dipakai pada tegangan 100-240V dengan frekuensi 50/60Hz. Di Indonesia, standar tegangan listrik adalah 220V pada frekuensi 50Hz.
Untuk output, biasanya tercantum beberapa informasi, contohnya:
5V = 3A
5V = 4A
5V = 4,5A
4,5A = 5V
9V = 2,5A
12V = 1,87A
(22,5 W Max)
Berdasarkan contoh spesifikasi itu, dapat kita pahami bahwa keluaran maksimum dari pengisi daya itu adalah maksimum 22,5 Watt yang didapat dari perkalian antara tegangan (Volt/V) dengan arus (Ampere/A).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sumenep tetapkan status siaga kekeringan selama 6 bulan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi krisis air bersih.
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Witan Sulaeman resmi perpanjang kontrak 3 tahun di Persija Jakarta. Siap tampil maksimal di bawah pelatih Shin Tae-yong.