Gempa M 5,3 Guncang Kupang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Ilustrasi Whatsapp - Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Akun WhatsApp Anda bisa diblokir sementara. Tandanya adalah ketika Anda menerima pesan dalam aplikasi Whatsapp.
Aplikasi perpesanan WhatsApp saat ini sudah familier digunakan untuk berbagi informasi, foto maupun video. Bahkan tak sedikit orang menggunakan akun WhatsApp mereka untuk keperluan profesional misalnya untuk keperluan bisnis.
Karena itu agar komunikasi berjalan lancar, ketahui terlebih dahulu sejumlah penyebab WA diblokir berikut ini seperti dikutip dari laman resmi WhatsApp pada Selasa (13/6/2023):
Aplikasi WhatsApp yang tidak sah membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna dan WhatsApp tidak mendukungnya. Inilah yang mungkin terjadi jika Anda menggunakannya:
-Tidak ada jaminan bahwa pesan atau data Anda, seperti lokasi Anda atau file yang Anda bagikan, akan bersifat privat dan aman.
-Akun Anda mungkin diblokir karena menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi bertentangan dengan Ketentuan Layanan WhatsApp.
BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo
Untuk memastikan Anda memiliki akses ke WhatsApp, konfirmasikan kembali nomor Anda di aplikasi resmi yang dapat diunduh dari situs web WhatsApp yaitu www.whatsapp.com/download.
Pengerukan juga menjadi salah satu penyebab akun WA Anda diblokir sementara. Pengerukan adalah ekstraksi otomatis, baik yang ditargetkan maupun dalam skala besar, untuk tujuan yang tidak diizinkan. Memperoleh informasi pengguna dengan cara ini, termasuk nomor telepon, foto profil pengguna, dan status dari WhatsApp melanggar ketentuan layanan dari WhatsApp.
Pesan Saat Membuka WA
Jika akun WA Anda diblokir, Anda akan melihat pesan berikut saat membuka WhatsApp: Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp.
WhatsApp memblokir akun jika meyakini bahwa aktivitas akun tersebut melanggar Ketentuan Layanan misalnya aktivitas akun melibatkan spam, penipuan atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp.
Jika menurut pengguna akun tidak seharusnya diblokir, pengguna WA bisa mengirimkan email kepada WhatsApp atau ketuk minta peninjauan di aplikasi dan WhatsApp akan memeriksa kasus Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
" kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Sleman mempelajari strategi komunikasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya,"