Danantara Pastikan Transformasi BUMN Disertai Kepastian Hukum
Danantara memastikan transformasi dan penataan BUMN dilakukan dengan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko.
BYD Dolphin. - Harian Jogja/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) angkat bicara terkait peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan. Bagi Gaikindo aturan tersebut dinilainya bukan waktu yang tepat untuk saat ini.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohanes Nangoi pada penutupan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam.
BACA JUGA: Asuransi Wajib untuk Kendaraan, OJK Tunggu Penetapan Peraturan Pemerintah
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara memastikan transformasi dan penataan BUMN dilakukan dengan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko.
Kemenhaj temukan dugaan pungli layanan kursi roda haji di Makkah. Tarif mencapai Rp10 juta, jauh di atas harga resmi.
Harga sapi impor naik, peternak lokal diuntungkan. Namun pakar UGM memperingatkan ancaman serius bagi populasi sapi nasional.
Huawei MatePad Pro Max siap meluncur dengan RAM hingga 20GB, layar OLED 144Hz, dan baterai 10.400 mAh.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.