MotoGP 2026 di Mandalika Siap Digelar, Ini Dampak Ekonominya
InJourney memastikan Mandalika siap menggelar MotoGP 2026. Penerbangan ke Lombok akan ditambah dan ekonomi diproyeksi terdongkrak.
BYD Dolphin. - Harian Jogja/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) angkat bicara terkait peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan. Bagi Gaikindo aturan tersebut dinilainya bukan waktu yang tepat untuk saat ini.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohanes Nangoi pada penutupan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam.
BACA JUGA: Asuransi Wajib untuk Kendaraan, OJK Tunggu Penetapan Peraturan Pemerintah
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
InJourney memastikan Mandalika siap menggelar MotoGP 2026. Penerbangan ke Lombok akan ditambah dan ekonomi diproyeksi terdongkrak.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling baik untuk SIM A maupun C.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Membonceng anak naik motor butuh perhatian khusus. DAM berikan 4 tips: pastikan kaki menapak footstep, bisa berpegangan, siap naik-turun, dan pakai helm SNI.
Ramalan zodiak 12 Agustus 2026: Gerhana di Leo bawa energi kuat. 5 zodiak diprediksi kurang beruntung, cek nasib asmara, karier, dan keuangan Anda hari ini!