Menkeu: Prabowo Segera Umumkan Insentif Baru Mobil Listrik
Menkeu Purbaya menyebut Presiden Prabowo segera meluncurkan insentif baru kendaraan listrik berupa PPnBM 100% dan PPN DTP 40%.
Lampu strobo/ Polri
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi kerap ditemui di jalan raya. Dalam kondisi lalu lintas padat, tak sedikit pemilik mobil sipil menyalakan aksesoris tersebut untuk memberi kesan sebagai kendaraan pejabat atau aparat, agar mendapatkan prioritas dan cepat sampai tujuan.
BACA JUGA: Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo
Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga membahayakan pengendara lain akibat silau cahaya strobo yang mengganggu konsentrasi dari pengendara di depan maupun arah berlawanan.
Padahal, penggunaan lampu isyarat dan sirene telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan strobo.
Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap kendaraan yang mendapat hak utama tersebut wajib dikawal polisi dengan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Selain itu, Pasal 59 UU LLAJ juga mengatur penggunaan warna lampu rotator. Misalnya, warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian. Kemudian, warna merah digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, mobil jenazah, maupun kendaraan rescue.
Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.
Adapun ancaman bagi pelanggaran penggunaan strobo oleh kendaraan sipil diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ. Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Menkeu Purbaya menyebut Presiden Prabowo segera meluncurkan insentif baru kendaraan listrik berupa PPnBM 100% dan PPN DTP 40%.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 28 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.