Al Nassr Kalah di Final ACL2, Ronaldo Tinggalkan Podium
Al Nassr gagal juara ACL2 seusai kalah 0-1 dari Gamba Osaka. Cristiano Ronaldo jadi sorotan karena walk out dan tak mau menerima medali runner-up.
Logo Meta. Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, dinyatakan gagal mencegah dampak kecanduan media sosial dalam sebuah putusan pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat. Keputusan ini dinilai sebagai tonggak penting yang dapat memengaruhi arah industri platform digital global.
TechCrunch melaporkan, kasus tersebut melibatkan seorang perempuan muda berinisial KGM atau Kaley, yang kini berusia 20 tahun. Selama masa remajanya, ia mengalami berbagai gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh saat aktif menggunakan Instagram dan YouTube.
Dalam putusan tersebut, juri memerintahkan Meta dan Google untuk membayar ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS atau sekitar Rp48 miliar. Meta menanggung sekitar 70% dari total tersebut.
Nilai ganti rugi masih berpotensi bertambah seiring proses lanjutan musyawarah juri. Artinya, angka akhir yang harus dibayar bisa lebih besar dari keputusan awal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Los Angeles mengungkap sejumlah fakta penting. Salah satunya adalah adanya bukti bahwa Meta memahami sifat adiktif platformnya, khususnya di kalangan remaja.
Temuan tersebut bahkan disebut digunakan untuk meningkatkan keterlibatan pengguna muda. Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat yang memengaruhi juri dalam memenangkan gugatan pihak penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum Meta sempat berargumen bahwa kondisi keluarga Kaley—termasuk perceraian orang tua—lebih berperan dalam masalah kesehatan mentalnya. Namun, argumen tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan juri.
Kasus ini bukan satu-satunya. Beberapa hari sebelumnya, platform seperti TikTok dan Snap Inc. juga menghadapi gugatan serupa dan memilih menyelesaikannya melalui kesepakatan.
Fenomena ini menunjukkan meningkatnya tekanan hukum terhadap platform digital terkait dampak layanan mereka. Mulai dari kecanduan, rekomendasi algoritma, hingga minimnya perlindungan pengguna menjadi sorotan global.
Putusan ini diperkirakan akan memicu gelombang tuntutan baru di berbagai negara. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial juga memiliki risiko serius terhadap kesehatan mental.
Meski sistem hukum berbeda, tren global menunjukkan bahwa tanggung jawab platform digital semakin diperhatikan. Pengguna kini diharapkan lebih bijak dalam mengelola waktu dan interaksi di media sosial.
Meta dan Google dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Meta sendiri telah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Namun, terlepas dari proses banding yang akan berlangsung, putusan juri ini sudah menjadi preseden penting. Pengadilan secara resmi mengakui bahwa platform media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak kesehatan mental penggunanya di tengah meningkatnya penggunaan digital secara global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Al Nassr gagal juara ACL2 seusai kalah 0-1 dari Gamba Osaka. Cristiano Ronaldo jadi sorotan karena walk out dan tak mau menerima medali runner-up.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).