Timnas Indonesia Diperkuat Kevin Diks dan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala
Logo Meta. Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, dinyatakan gagal mencegah dampak kecanduan media sosial dalam sebuah putusan pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat. Keputusan ini dinilai sebagai tonggak penting yang dapat memengaruhi arah industri platform digital global.
TechCrunch melaporkan, kasus tersebut melibatkan seorang perempuan muda berinisial KGM atau Kaley, yang kini berusia 20 tahun. Selama masa remajanya, ia mengalami berbagai gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh saat aktif menggunakan Instagram dan YouTube.
Dalam putusan tersebut, juri memerintahkan Meta dan Google untuk membayar ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS atau sekitar Rp48 miliar. Meta menanggung sekitar 70% dari total tersebut.
Nilai ganti rugi masih berpotensi bertambah seiring proses lanjutan musyawarah juri. Artinya, angka akhir yang harus dibayar bisa lebih besar dari keputusan awal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Los Angeles mengungkap sejumlah fakta penting. Salah satunya adalah adanya bukti bahwa Meta memahami sifat adiktif platformnya, khususnya di kalangan remaja.
Temuan tersebut bahkan disebut digunakan untuk meningkatkan keterlibatan pengguna muda. Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat yang memengaruhi juri dalam memenangkan gugatan pihak penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum Meta sempat berargumen bahwa kondisi keluarga Kaley—termasuk perceraian orang tua—lebih berperan dalam masalah kesehatan mentalnya. Namun, argumen tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan juri.
Kasus ini bukan satu-satunya. Beberapa hari sebelumnya, platform seperti TikTok dan Snap Inc. juga menghadapi gugatan serupa dan memilih menyelesaikannya melalui kesepakatan.
Fenomena ini menunjukkan meningkatnya tekanan hukum terhadap platform digital terkait dampak layanan mereka. Mulai dari kecanduan, rekomendasi algoritma, hingga minimnya perlindungan pengguna menjadi sorotan global.
Putusan ini diperkirakan akan memicu gelombang tuntutan baru di berbagai negara. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial juga memiliki risiko serius terhadap kesehatan mental.
Meski sistem hukum berbeda, tren global menunjukkan bahwa tanggung jawab platform digital semakin diperhatikan. Pengguna kini diharapkan lebih bijak dalam mengelola waktu dan interaksi di media sosial.
Meta dan Google dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Meta sendiri telah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Namun, terlepas dari proses banding yang akan berlangsung, putusan juri ini sudah menjadi preseden penting. Pengadilan secara resmi mengakui bahwa platform media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak kesehatan mental penggunanya di tengah meningkatnya penggunaan digital secara global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala
Disnakertrans Bantul mulai sosialisasi padat karya BKK DIY di 124 lokasi. Setiap kelompok mendapat anggaran Rp100 juta untuk perluasan kerja.
DLH Gunungkidul menargetkan pengurangan sampah organik hingga 40% melalui Masgun Maos dan pengolahan sampah mandiri dari rumah.
Iran menyebut pembicaraan dengan Oman terkait Selat Hormuz berlangsung konstruktif. Namun, jalur pelayaran belum dibuka kembali.
Destry Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur BI. IHSG turun 0,69%, sementara rupiah menguat 0,79% ke Rp17.755 per dolar AS.
Belanja APBD Temanggung 2027 diproyeksikan Rp2,047 triliun dengan defisit Rp129,301 miliar. Pertanian dan pariwisata jadi fokus pembangunan.