MK Target Putus Gugatan MBG pada Juli 2026, Sidang Dikebut
MK target putusan gugatan MBG pada Juli 2026. Sidang dipercepat, jumlah ahli dibatasi demi efisiensi waktu persidangan.
iPhone 17. - Apple
Harianjogja.com, JAKARTA—Polsek Metro Kebayoran Baru mengungkap modus baru yang digunakan penadah ponsel curian dengan membungkus iPhone memakai aluminium foil untuk menghambat pelacakan melalui fitur Find My iPhone.
Modus tersebut terungkap saat polisi membongkar kasus penadahan ratusan handphone hasil curian di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur. Polisi menemukan sejumlah iPhone sengaja dibungkus aluminium foil setelah berpindah tangan dari pelaku pencurian.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Nugrahadi Kusuma, mengaku baru mengetahui penggunaan aluminium foil sebagai cara untuk mengaburkan sinyal pelacakan perangkat.
“Kalau untuk dibungkus aluminium ini, saya juga baru tahu ternyata ini digunakan untuk mengaburkan sinyal,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, polisi awalnya melakukan pencocokan lokasi berdasarkan laporan korban yang melacak perangkat menggunakan fitur Find My iPhone.
Namun sinyal pelacakan mendadak hilang setelah perangkat berada di satu titik tertentu yang kemudian diketahui menjadi lokasi penyimpanan barang curian.
“Find My iPhone-nya tiba-tiba berhenti di satu lokasi habis itu hilang. Nah jadi kita cross check lokasi yang disebutkan itu sama persis pada saat dia membungkus handphone iPhone ini dengan aluminium foil,” ujarnya.
Polisi menduga aluminium foil digunakan untuk mengurangi kemampuan perangkat menerima dan memancarkan sinyal sehingga keberadaan ponsel lebih sulit dideteksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Andre JR Simamora, mengatakan para tersangka memperoleh handphone hasil curian melalui transaksi langsung maupun lewat media sosial.
Kelompok pencuri disebut kerap beraksi di lokasi ramai seperti konser musik, pusat hiburan, dan keramaian lainnya sebelum menjual hasil curian kepada penadah dengan sistem beli putus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, MAA, dan J di sebuah apartemen kawasan Bekasi Timur pada 3 Mei 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 225 unit handphone yang terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat berada di pusat keramaian serta segera mengaktifkan fitur keamanan dan pelacakan perangkat pada ponsel masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli handphone dengan harga tidak wajar tanpa dokumen resmi karena berpotensi berasal dari tindak pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK target putusan gugatan MBG pada Juli 2026. Sidang dipercepat, jumlah ahli dibatasi demi efisiensi waktu persidangan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus korupsi Fadia Arafiq di Pekalongan. Pemkab memastikan tidak ada pengondisian terhadap pihak yang dipanggil.
Harga minyak dunia kembali melemah setelah pasar menunggu rincian kesepakatan damai AS-Iran dan pembukaan penuh Selat Hormuz.
SPMB SMA-SMK DIY 2026 memasuki tahap akhir aktivasi akun. Balai Dikmen Kulonprogo meminta siswa yang terkendala sinyal memanfaatkan bantuan sekolah.
Profil Chairul Mukmin, alumni UMY yang sukses menjadi juara SUCI 12 Kompas TV setelah melewati kegagalan, vakum, dan perjuangan panjang.
Pengibaran bendera Iran di Stadion Los Angeles saat Piala Dunia 2026 disambut meriah suporter. Iran juga sukses menahan Selandia Baru 2-2.