Kemendag Wajibkan Seller E-commerce Beri Label pada Iklan AI
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Foto ilustrasi jaringan telekomunikasi tower BTS. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan 22 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila hingga 13 Juli 2026 perusahaan-perusahaan tersebut masih belum mendaftar, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum, termasuk pemutusan akses terhadap layanan digital mereka di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari pengawasan kepatuhan terhadap PSE yang beroperasi atau memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia.
Tiga Perusahaan Mulai Penuhi Kewajiban
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan sebelumnya terdapat 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyampaikan komitmen maupun memulai proses registrasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Ayo Indonesia Maju, SIX CONTINENTS HOTELS, INC., dan Strava Inc.
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan, Kamis (9/7/2026).
Komdigi Kembali Kirim Surat Peringatan
Seiring perkembangan tersebut, Komdigi menerbitkan surat peringatan kepatuhan kepada 22 PSE lingkup privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Alexander menegaskan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan maupun beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara layanan digital.
Ia juga mengimbau seluruh PSE segera menyelesaikan proses registrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan.
Terancam Pemutusan Akses
Komdigi menegaskan apabila hingga batas waktu 13 Juli 2026 kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum terdaftar.
Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran.
“Seluruh PSE lingkup privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ungkapnya.
Daftar 22 PSE yang Menerima Surat Peringatan
Sebanyak 22 penyelenggara sistem elektronik yang kembali menerima surat peringatan dari Komdigi meliputi:
Accor S.A.
ANA Holdings Inc.
Archipelago International Indonesia
Aryaduta Hotels Group
Banyan Tree Holdings Limited
Barceló Hotel Group
Best Western International, Inc.
Design Hotels GmbH
DMM.com LLC.
Ennismore Holdings Limited
Hotel Indonesia Group (HIG)
Kodland PTE. Ltd.
PT Clarindotama Perdana
PT Kencana Graha Optima
PT Lestari Jaya Indah
Qantas Airways Limited
Qatar Airways Group Q.C.S.C.
Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
Stimuler Pvt. Ltd.
Tauzia Hotel Management
The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
WorldHotels GmbH
Komdigi Sediakan Layanan Pendampingan
Komdigi menyatakan tetap berkomitmen menciptakan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Bagi perusahaan yang membutuhkan informasi mengenai proses registrasi PSE, Komdigi menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp, email, layanan Zoom, maupun layanan tatap muka di Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Selain itu, panduan pendaftaran, pemutakhiran data, hingga pencabutan Tanda Daftar PSE juga telah disediakan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Polri membekukan dua ruangan di de'Clan Signature dan money changer usai penggeledahan kasus korupsi serta TPPU, menyita hampir Rp60 miliar.
Geopark Night Specta 8.0 di Nglanggeran digelar 10-11 Juli 2026 dengan target rekor MURI senam Penthol Tembem dan konser Roy Jeconiah.
Setahun hilang, Mozza Axillia Gunarsa belum ditemukan. Polisi masih menyelidiki, sementara keluarga terus berharap gadis calon mahasiswi Undip itu pulang.
Pemkot Pekalongan mengembangkan green house melon premium di delapan lokasi untuk menarik minat generasi muda bertani modern.
OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan layanan bagi masyarakat.