Bocoran iOS 27: iPhone 11 dan iPhone SE 2020 Terancam Tersisih
Bocoran iOS 27 menyebut iPhone 11 series dan iPhone SE 2020 tidak lagi mendapat pembaruan. Apple akan mengumumkannya di WWDC 2026.
Foto ilustrasi jaringan telekomunikasi tower BTS. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator telekomunikasi untuk melaporkan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pengguna.
Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan implementasi putusan MK tersebut memang telah lama ditunggu masyarakat.
Meutya mengatakan Komdigi sejak awal telah memberikan arahan kepada operator seluler agar mengikuti dan mematuhi putusan MK. Menurut dia, pelaksanaan putusan tersebut tidak memerlukan peraturan menteri (permen) baru karena substansinya dinilai telah sejalan dengan peraturan menteri yang berlaku.
Namun, dalam perkembangannya Komdigi menerima aduan dari masyarakat bahwa ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator.
“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline waktu hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikutip dari TV Parlemen pada Rabu (2/9/2026).
Meutya berharap seluruh operator dapat menyampaikan laporan kepatuhan kepada Komdigi dalam waktu kurang dari satu bulan. Laporan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan MK terkait sisa kuota internet pengguna.
Aturan Baru Perlindungan Sisa Kuota
Komdigi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam surat edaran tersebut, sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai hanya sebagai layanan komersial. Sisa kuota bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna.
“Oleh karena itu, sebagai instrumen kepastian hukum dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025,” tulis Meutya dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Meutya menjelaskan surat edaran tersebut menjadi pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi untuk menjalankan secara langsung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Salah satu tujuan penerbitan aturan tersebut adalah memastikan hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran tetap terpenuhi. Pengguna berhak memperoleh manfaat layanan serta nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Komdigi juga mengatur agar pengguna mendapatkan pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional sesuai kebutuhan serta kemampuan.
Pilihan layanan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi perlindungan lainnya.
Kuota Tak Boleh Hangus dan Dikenai Biaya Tambahan
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan pencegahan terhadap praktik pengenaan biaya yang merugikan pengguna. Kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Ruang lingkup SE mencakup kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menyediakan pilihan layanan data rollover dan non-rollover, mekanisme perlindungan sisa kuota, penguatan transparansi tarif, serta penyediaan mekanisme penanganan pengaduan pelanggan.
Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel. Paket tersebut mencakup layanan dengan fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.
Dengan pilihan tersebut, pengguna dapat menentukan layanan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional serta tidak merugikan.
Operator juga diwajibkan melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya, baik pada layanan prabayar maupun pascabayar.
Perlindungan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya.
Selain itu, operator diwajibkan memberlakukan kebijakan yang menempatkan sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis. Operator dilarang membebankan biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun terhadap kuota tersebut.
“Keempat meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan, di mana penyampaian informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus dilakukan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” kata Meutya.
Operator seluler juga diminta menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan lebih mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.
Selain itu, mekanisme penanganan pengaduan pelanggan harus diperkuat agar lebih efektif dan mudah diakses. Operator juga diminta melakukan evaluasi layanan secara berkala.
Selanjutnya, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban penyediaan pilihan paket layanan, perlindungan sisa kuota, transparansi informasi, pemantauan penggunaan kuota, dan penanganan pengaduan pelanggan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.
“Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini,” kata Meutya.
Putusan MK soal Kuota Internet
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
MK menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi tersebut penting dinyatakan secara eksplisit.
Menurut pertimbangan tersebut, pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi operator, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bocoran iOS 27 menyebut iPhone 11 series dan iPhone SE 2020 tidak lagi mendapat pembaruan. Apple akan mengumumkannya di WWDC 2026.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek SIM Keliling, SIMMADE, SIMPITU, hingga layanan malam.
Pemkab Bantul mengejar surplus beras 100.000 ton pada 2026 melalui perluasan lahan, percepatan masa tanam, dan mekanisasi pertanian.
Jadwal KA Bandara YIA 3 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA–Jogja dan Jogja–YIA dari pagi hingga malam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 3 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 3 September 2026 mulai 05.00 hingga 20.42 WIB. Cek waktu kedatangan di setiap stasiun.