Apple Gugat OpenAI Terkait Dugaan Pencurian Rahasia Dagang

Jumali
Jumali Senin, 13 Juli 2026 09:57 WIB
Apple Gugat OpenAI Terkait Dugaan Pencurian Rahasia Dagang

Logo Apple - ist/apple inc

Harianjogja.com, JOGJA—Persaingan memperebutkan dominasi teknologi kecerdasan buatan (AI) kini merambah ruang sidang. Apple resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI di pengadilan federal San Jose, California, dengan tuduhan perusahaan pengembang ChatGPT tersebut memperoleh dan memanfaatkan informasi rahasia untuk mendukung pengembangan perangkat keras berbasis AI.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan pada 11 Juli, Apple menilai OpenAI menjalankan strategi perekrutan agresif terhadap sejumlah personelnya. Perusahaan pembuat iPhone itu menuduh langkah tersebut tidak sekadar bertujuan mendapatkan talenta, tetapi juga mengakses informasi sensitif terkait teknologi, proses pengembangan, dan produk yang belum diperkenalkan ke publik.

Apple menyatakan telah menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan praktik tersebut kepada OpenAI sejak Februari lalu. Namun, karena tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini tidak hanya menyasar OpenAI. Gugatan juga mencantumkan perusahaan perangkat keras io Products yang didirikan bersama mantan Kepala Perancang Apple, Jony Ive, sebelum kemudian diakuisisi OpenAI pada 2025.

Selain itu, dua mantan karyawan Apple turut disebut dalam dokumen perkara, yakni Tang Yew Tan yang kini menjabat Kepala Perancang Perangkat Keras OpenAI dan insinyur Chang Liu.

Apple menuding Tang Yew Tan, yang menghabiskan sekitar 24 tahun kariernya di perusahaan tersebut, menggunakan nama sandi proyek-proyek internal Apple dalam proses wawancara kerja. Menurut Apple, tindakan itu dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai produk yang masih dirahasiakan.

Perusahaan juga menuduh Tang mendorong kandidat tertentu membawa komponen perangkat keras seperti baterai, papan sirkuit, dan elemen teknologi lainnya saat proses presentasi atau wawancara.

Apple menilai praktik tersebut melanggar perjanjian kerahasiaan dan bertentangan dengan etika bisnis yang berlaku di industri teknologi.

Dalam gugatan itu, Apple mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perpindahan sumber daya manusia ke OpenAI. Perusahaan mengklaim sekitar 400 pegawai OpenAI pernah bekerja di Apple dan menyebut temuan yang saat ini muncul kemungkinan baru sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

Karena itu, Apple meminta pengadilan menjatuhkan ganti rugi serta mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan informasi rahasia yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Di sisi lain, OpenAI membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui juru bicaranya, perusahaan menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memperoleh atau menggunakan rahasia dagang milik perusahaan lain.

OpenAI menyatakan fokus utamanya tetap pada pengembangan teknologi inovatif dan siap membela diri secara penuh dalam proses hukum yang berlangsung.

Perselisihan ini menjadi gambaran semakin ketatnya persaingan di industri AI global. Selain berlomba mengembangkan teknologi terbaru, perusahaan-perusahaan besar kini juga terlibat dalam perebutan talenta terbaik yang memiliki pengalaman dan keahlian strategis.

Bagi industri teknologi, hasil perkara ini berpotensi menjadi preseden penting. Putusan pengadilan nantinya dapat memengaruhi batasan perekrutan tenaga ahli, perlindungan rahasia dagang, hingga hubungan antara mobilitas karyawan dan kepemilikan pengetahuan perusahaan.

Di tengah pesatnya perkembangan AI, sengketa antara Apple dan OpenAI menunjukkan bahwa pertarungan masa depan bukan hanya soal siapa yang memiliki teknologi terbaik, tetapi juga siapa yang mampu menjaga dan melindungi aset intelektualnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online