BYD Terancam Rugi Rp500 Miliar Setelah Salah Kirim Mobil ke Konsumen

Jumali
Jumali Senin, 13 Juli 2026 10:57 WIB
BYD Terancam Rugi Rp500 Miliar Setelah Salah Kirim Mobil ke Konsumen

BYD Dolphin. - Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, menghadapi tekanan besar di pasar Australia setelah terungkap menjual mobil dengan tahun perakitan yang berbeda dari informasi yang diyakini konsumen saat melakukan pembelian.

Kasus tersebut menyeret sedikitnya 1.265 pelanggan yang sebelumnya memesan kendaraan yang mereka pahami sebagai model rakitan tahun 2026. Namun ketika unit dikirim, kendaraan yang diterima ternyata berasal dari produksi tahun 2025.

Temuan ini langsung memicu gelombang keluhan dari para pembeli. Selain merasa tidak mendapatkan produk sesuai ekspektasi, konsumen juga khawatir terhadap dampak ekonomi yang muncul akibat perbedaan tahun produksi kendaraan tersebut.

Dalam industri otomotif, tahun perakitan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi nilai jual kendaraan. Mobil dengan tahun produksi lebih tua umumnya memiliki harga pasar yang lebih rendah dibandingkan unit dengan tahun produksi lebih baru, baik saat pembelian maupun ketika dijual kembali sebagai kendaraan bekas.

Awalnya, BYD mencoba menyelesaikan persoalan tersebut dengan menawarkan kompensasi sebesar 1.100 dolar Australia atau sekitar Rp11 juta kepada konsumen yang terdampak. Namun langkah tersebut justru memicu kritik karena dianggap tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami pembeli.

Tekanan yang terus meningkat akhirnya membuat perusahaan mengubah pendekatan penyelesaian masalah. Berdasarkan laporan Drive yang dikutip pada Senin (13/7/2026), BYD kini secara resmi memberikan pilihan pengembalian dana penuh atau full refund kepada pelanggan yang merasa dirugikan.

Kebijakan itu menjadi salah satu langkah paling signifikan yang pernah diambil perusahaan dalam menangani keluhan konsumen di Australia.

Salah satu pelanggan yang terdampak, Zoheb Khan dari Melbourne, mengaku terkejut ketika mendapat informasi dari dealer bahwa kendaraan yang dibelinya seharga 47.000 dolar Australia ternyata merupakan unit produksi 2025.

Menurut Khan, persoalan tersebut sulit dipahami karena melibatkan jumlah kendaraan dan konsumen yang sangat besar.

"Bagaimana bisa kesalahan administrasi sebesar itu terjadi, melibatkan begitu banyak orang dan begitu banyak mobil?" ujarnya.

Pihak BYD menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan upaya menyesatkan konsumen, melainkan murni akibat kesalahan administrasi internal.

Juru Bicara BYD Australia, Paul Ellis, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Ia menjelaskan bahwa perusahaan keliru menggunakan tanggal kendaraan keluar dari pabrik sebagai dasar pencatatan tahun perakitan resmi.

Padahal, tanggal tersebut berbeda dengan waktu kendaraan benar-benar selesai diproduksi.

Kesalahan pencatatan itu kemudian memunculkan ketidaksesuaian informasi yang diterima konsumen saat proses pembelian berlangsung.

Meski BYD belum mengungkap daftar model yang terkena dampak, kasus ini disebut melibatkan berbagai lini produk perusahaan dengan rentang harga yang berbeda-beda. Salah satu model yang dikabarkan ikut terdampak adalah Atto 3, kendaraan listrik yang cukup populer di pasar Australia.

Dampak finansial yang harus ditanggung perusahaan berpotensi sangat besar. Jika seluruh konsumen yang terdampak memilih opsi pengembalian dana dan harga rata-rata kendaraan diasumsikan mencapai 40.000 dolar Australia per unit, total biaya refund yang harus disiapkan BYD dapat mencapai sekitar 50 juta dolar Australia.

Nilai tersebut setara lebih dari Rp500 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Selain menawarkan pengembalian dana penuh, perusahaan juga memberikan pilihan lain berupa penukaran kendaraan dengan unit produksi tahun 2026 yang sesuai dengan harapan konsumen saat melakukan pembelian.

Di tengah upaya penyelesaian tersebut, tekanan terhadap BYD belum sepenuhnya mereda. Lembaga Perlindungan Konsumen Australia atau Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dalam kasus ini.

Penyelidikan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kesalahan yang terjadi murni administratif atau terdapat aspek lain yang berpotensi merugikan konsumen.

Kasus ini menjadi ujian reputasi bagi BYD yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai salah satu produsen kendaraan listrik terbesar dunia. Cara perusahaan menangani keluhan pelanggan diperkirakan akan menjadi perhatian pasar internasional, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri kendaraan listrik global.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online