JDIH Kemendagri Diretas Muncul Pesan Kritik dan Logo Peretas

Jumali
Jumali Sabtu, 18 Juli 2026 07:10 WIB
JDIH Kemendagri Diretas Muncul Pesan Kritik dan Logo Peretas

Tangkapan layar

Harianjogja.com, JOGJA—Portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan mengalami serangan siber dengan modus defacement pada Sabtu (18/7/2026). Akibat insiden tersebut, laman jdih.kemendagri.go.id tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sementara waktu tidak bisa diakses untuk layanan dokumentasi hukum.

Berdasarkan pemantauan, tampilan situs mengalami perubahan signifikan dari fungsi normalnya sebagai pusat informasi produk hukum pemerintah. Halaman muka yang biasanya berisi layanan dokumentasi dan pencarian regulasi berubah menjadi tampilan berlatar gelap yang memuat identitas kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Selain menampilkan simbol yang identik dengan kelompok peretas, halaman tersebut juga memuat sejumlah pesan bernada kritik. Perubahan tampilan inilah yang menjadi indikasi kuat bahwa situs mengalami aksi defacement, yakni penggantian tampilan halaman web tanpa izin dari pengelola sistem.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Belum diketahui pula apakah gangguan hanya berdampak pada tampilan situs atau turut memengaruhi sistem dan data yang tersimpan di dalamnya.

JDIH Kemendagri merupakan salah satu layanan digital penting yang menyediakan akses terhadap berbagai produk hukum, regulasi, dan dokumentasi peraturan. Portal tersebut banyak digunakan oleh masyarakat, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga instansi pemerintah sebagai referensi dalam memperoleh informasi hukum yang berlaku.

Karena memiliki fungsi strategis, gangguan terhadap layanan tersebut berpotensi menghambat akses publik terhadap dokumen regulasi yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administrasi, penelitian, maupun kegiatan pemerintahan.

Dalam dunia keamanan siber, defacement termasuk salah satu bentuk serangan yang relatif sering menyasar situs web pemerintah maupun institusi publik. Pelaku biasanya memanfaatkan celah keamanan untuk memperoleh akses ke sistem pengelolaan situs, kemudian mengganti tampilan halaman utama dengan pesan, gambar, atau identitas tertentu.

Meski sering dianggap sebagai aksi yang hanya mengubah tampilan visual, pakar keamanan siber umumnya menilai insiden deface tetap perlu mendapat perhatian serius. Keberhasilan mengubah tampilan situs dapat menjadi indikasi adanya kelemahan keamanan yang berpotensi dimanfaatkan lebih jauh oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan kebocoran data ataupun gangguan terhadap sistem internal lainnya. Oleh sebab itu, investigasi teknis dari pihak pengelola sistem dan otoritas keamanan siber menjadi langkah penting untuk mengetahui skala dampak yang sebenarnya.

Insiden yang menimpa JDIH Kemendagri menambah daftar gangguan keamanan digital yang terjadi pada layanan pemerintahan dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, sejumlah portal JDIH di daerah juga dilaporkan mengalami serangan serupa.

Pada April 2026, situs JDIH Pemerintah Provinsi Riau sempat menjadi sorotan setelah mengalami dugaan peretasan dengan modus defacement. Selain itu, keamanan sistem digital pemerintah juga kembali menjadi perhatian publik setelah akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dilaporkan mengalami gangguan keamanan.

Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap aset digital pemerintah menjadi tantangan yang semakin penting di tengah meningkatnya aktivitas layanan publik berbasis elektronik.

Dari sisi hukum, tindakan meretas sistem elektronik tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik maupun gangguan terhadap data dan layanan elektronik.

Sementara menunggu pemulihan layanan, masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi hukum dari Kemendagri diimbau memantau kanal komunikasi resmi kementerian untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan insiden tersebut.

Publik juga menantikan hasil investigasi yang dilakukan pengelola sistem dan instansi terkait guna memastikan keamanan layanan serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online