Komdigi Panggil YouTube usai Temukan Konten Vape Libatkan Anak

Newswire
Newswire Senin, 03 Agustus 2026 14:47 WIB
Komdigi Panggil YouTube usai Temukan Konten Vape Libatkan Anak

Foto ilustrasi Youtube. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform YouTube dalam beberapa hari ke depan menyusul temuan konten promosi rokok elektronik atau vape yang dibuat kreator dan melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung. Langkah tersebut dilakukan setelah Komdigi lebih dulu melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemanggilan terhadap YouTube dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari platform terkait temuan tersebut.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Komdigi Sudah Layangkan Teguran Pertama

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut setelah Kementerian Komdigi mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026).

Surat tersebut diterbitkan menyusul temuan konten promosi produk vape yang dibuat kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung.

Dinilai Langgar Aturan dan Panduan YouTube

Meutya menilai masih ditemukannya promosi rokok elektronik di platform digital menunjukkan perusahaan teknologi belum konsisten menjalankan fungsi moderasi konten untuk mencegah penyebaran materi yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, selain bertentangan dengan ketentuan di Indonesia mengenai larangan promosi rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, konten tersebut juga diduga melanggar aturan internal YouTube.

Dalam Pusat Bantuan YouTube, produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, tercantum sebagai salah satu produk yang tidak boleh dipromosikan melalui konten kreator.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," tegas Meutya.

Fokus pada Tanggung Jawab Platform

Meutya menjelaskan Komdigi memusatkan perhatian pada tanggung jawab platform digital sebagai penyedia ruang digital, bukan kepada kreator konten yang mengunggah materi tersebut.

Menurutnya, kewenangan Komdigi adalah memastikan platform digital menyediakan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.

Apabila nantinya terdapat tindak lanjut berupa proses hukum terhadap kreator konten, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," kata Meutya.

Melalui langkah tersebut, Komdigi berharap platform digital dapat memperkuat pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar ketentuan maupun membahayakan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi kelompok rentan di ruang digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online