Kasus Internet Tak Berizin Mentawai, Menkomdigi Dorong Pembinaan

Newswire
Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 13:47 WIB
Kasus Internet Tak Berizin Mentawai, Menkomdigi Dorong Pembinaan

Ilustrasi server internet - Freepik

Harianjogja.com, SOLO—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin. Namun, pemerintah melihat persoalan tersebut dari dua sisi, yakni kepatuhan terhadap perizinan dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas internet.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut Meutya, dari sisi pertama terdapat layanan internet yang memang belum memiliki izin. Di sisi lain, Desa Sikakap sebenarnya telah memiliki layanan 4G, tetapi belum terhubung dengan fiber optik sehingga kualitas layanan internetnya mungkin berbeda dengan wilayah lain.

"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang baik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan perizinan.

"Sehingga, lanjut dia, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya."

Komdigi Dorong Solusi Pembinaan

Meutya mengatakan Komdigi telah beberapa kali menemukan kondisi serupa seperti yang terjadi di Sikakap, Kepulauan Mentawai. Untuk itu, pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, melainkan juga langkah-langkah solutif melalui pembinaan.

Pihaknya, kata Meutya, dapat membantu masyarakat mengurus perizinan atau mempertemukan mereka dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin di wilayah tersebut.

Dengan skema tersebut, warga yang sebelumnya menyediakan layanan internet dapat menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP yang sudah berizin.

​"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Menkomdigi Meutya.

Meutya juga menekankan pendekatan pembinaan tersebut sejalan dengan semangat KUHAP yang baru. Menurut dia, langkah hukum pidana semestinya menjadi pilihan terakhir.

​"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.

Layanan Fiber Optik Masih Jadi Tantangan

Menkomdigi mengatakan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4GIya. Namun, layanan fiber optik belum tersedia secara merata.

Kondisi itu akan terasa ketika masyarakat membutuhkan koneksi internet dengan kecepatan yang baik. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah untuk memperluas akses konektivitas hingga ke rumah tangga.

​"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Menkomdigi Meutya.

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk Mentawai. Menurut Meutya, daerah-daerah lain juga dapat menjadi bagian dari program tersebut bagi pemenang lelang.

"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.

Inovasi Masyarakat Tetap Perlu Berizin

Meutya mengakui pemanfaatan teknologi informasi dapat memicu inovasi dan kreatifitas di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, kondisi di lapangan memungkinkan munculnya berbagai inisiatif untuk membantu masyarakat memperoleh akses internet.

"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya

Meski demikian, Menkomdigi tetap mengimbau agar seluruh layanan atau inovasi tersebut memiliki izin. Komdigi, kata dia, dapat membantu masyarakat mencari cara agar layanan yang telah berjalan dapat menjadi legal atau berizin.

"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Menkomdigi Meutya Hafid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online