Wasit El Clasico Barcelona vs Real Madrid, Ini Rekam Jejaknya
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Ilustrasi Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Era penindakan pelanggaran lalu lintas kini semakin mengandalkan teknologi. Pengendara tidak lagi harus dihentikan petugas di jalan untuk menerima tilang. Melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berbagai pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis oleh kamera yang terpasang di sejumlah titik strategis.
Kamera ETLE bekerja selama 24 jam dan mampu merekam aktivitas kendaraan di jalan raya. Sistem ini tidak hanya menangkap gambar pelanggaran, tetapi juga membaca pelat nomor kendaraan untuk mengidentifikasi pemiliknya melalui basis data kepolisian.
Karena itu, pengendara perlu memahami bahwa pelanggaran lalu lintas saat ini dapat terpantau meskipun tidak ada petugas yang berjaga di lokasi.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku dan informasi yang ada, terdapat sedikitnya 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama pengawasan ETLE.
Pelanggaran yang paling sering terekam adalah menerobos lampu merah, melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, hingga berkendara melawan arus. Selain itu, kamera ETLE juga dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi maupun pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengendara sepeda motor, kamera ETLE juga dapat merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sistem ini juga digunakan untuk mengawasi kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, melanggar aturan ganjil-genap, serta kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau dimensi yang diizinkan.
Besaran sanksi yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran. Denda maksimal berkisar antara Rp100.000 hingga Rp750.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi daerah yang berlaku.
Lalu bagaimana proses penindakan ETLE berlangsung?
Ketika kamera mendeteksi dugaan pelanggaran, sistem akan mengirimkan bukti berupa foto atau rekaman video ke pusat pengolahan data ETLE. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mencocokkan identitas kendaraan.
Apabila data dinyatakan valid, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Saat ini pemberitahuan tidak hanya dikirim melalui surat fisik, tetapi juga dapat disampaikan melalui pesan singkat atau aplikasi WhatsApp.
Pemilik kendaraan kemudian wajib melakukan konfirmasi atas pelanggaran tersebut, baik secara daring maupun dengan mendatangi posko ETLE yang ditunjuk.
Jika pelanggaran terbukti, surat tilang akan diterbitkan dan pemilik kendaraan harus menyelesaikan pembayaran denda sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila surat konfirmasi diabaikan atau kewajiban penyelesaian tilang tidak dipenuhi, kendaraan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pemblokiran STNK.
Kamera ETLE kini telah dipasang di berbagai lokasi strategis seperti persimpangan jalan utama, ruas jalan protokol, jalan tol, hingga kawasan yang menerapkan sistem ganjil-genap.
Karena itu, cara paling efektif untuk menghindari tilang elektronik bukan dengan menghafal lokasi kamera, melainkan dengan membiasakan diri berkendara sesuai aturan. Mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk keselamatan, tidak memainkan ponsel saat mengemudi, serta menjaga kecepatan sesuai ketentuan bukan hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga meningkatkan keselamatan di jalan.
Di era penegakan hukum berbasis teknologi, disiplin berlalu lintas menjadi semakin penting. Kamera ETLE tidak memilih siapa yang akan ditindak. Sistem hanya merekam apa yang terjadi di jalan dan menjadi dasar penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Shin Tae-yong menyayangkan pemecatan sejumlah pelatih Super League 2026/2027, termasuk Jean-Paul van Gastel dan Marcos Santos setelah kalah dari Persija.
Gunung Lokon di Tomohon masih berstatus Waspada. Masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati Kawah Tompaluan dalam radius 1,5 kilometer.
Manchester United kalah 0-3 dari Bournemouth di Old Trafford. Rayan, Marcus Tavernier, dan Evanilson mencetak gol kemenangan tim tamu.
Kedubes Singapura membantah kabar kunjungan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal pada 18 Oktober 2026. Dino mengaku berada di Perth, Australia.
Prabowo menerima Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto untuk membahas 384 peserta P3MD dan rencana magang pada Januari-Februari 2027.