Hoaks! Komdigi Pastikan Internet Nasional Tak Padam 25-27 September

Jumali
Jumali Jum'at, 25 September 2026 11:57 WIB
Hoaks! Komdigi Pastikan Internet Nasional Tak Padam 25-27 September

Ilustrasi hoaks. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Kabar mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut informasi tersebut berasal dari dokumen palsu yang mengatasnamakan kementerian.

Dokumen itu beredar dengan judul“Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Surat tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan tidak ada kebijakan ataupun rencana pemerintah untuk memadamkan internet secara nasional pada tanggal tersebut.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Angga juga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, jaringan fiber optik, sistem perbankan, ATM, serta berbagai aktivitas digital masyarakat tetap beroperasi normal.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Komdigi sekaligus membantah klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen palsu tersebut.

Masyarakat Diminta Tak Panik

Komdigi mengimbau masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena kabar pemadaman internet tersebut.

Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal. Masyarakat juga diminta tidak mempercayai pesan yang mengajak menarik uang, menunda pembayaran, atau melakukan tindakan lain dengan alasan internet akan dipadamkan.

Kementerian meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut kepada keluarga, kerabat, maupun grup percakapan. Informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.

Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

Penyebar Hoaks Bisa Diproses Hukum

Komdigi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran informasi elektronik yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, istilah “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.

Komdigi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tegas Angga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online