IASC Catat 668.441 Laporan Penipuan, Waspadai Modus Mengatasnamakan Perusahaan

Jumali
Jumali Jum'at, 25 September 2026 12:17 WIB
IASC Catat 668.441 Laporan Penipuan, Waspadai Modus Mengatasnamakan Perusahaan

Ilustrasi penipuan online/Magnific

Harianjogja.com, JOGJA— Penipuan digital masih menjadi ancaman bagi masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas transaksi secara daring. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan laporan tersebut terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sebanyak 346.726 laporan lainnya disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.

Dalam periode yang sama, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir.

IASC juga mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan masyarakat perlu semakin berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, termasuk aksi yang mengatasnamakan perusahaan resmi.

Salah satu perusahaan yang mengingatkan pengguna mengenai modus tersebut adalah Shopee. Perusahaan meminta pengguna tidak langsung percaya ketika menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai layanan pelanggan.

Modus Akun Akan Dinonaktifkan

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pelaku menghubungi pengguna dengan mengaku sebagai layanan pelanggan. Korban kemudian diberi tahu bahwa akunnya akan dinonaktifkan karena terdeteksi melakukan aktivitas mencurigakan.

Untuk menciptakan kepanikan, pelaku biasanya memberikan instruksi yang harus segera dilakukan, termasuk meminta korban mengeklik tautan tertentu atau menyerahkan informasi akun.

Shopee mengingatkan pengguna untuk tidak mengikuti instruksi semacam itu secara terburu-buru. Kondisi akun sebaiknya diperiksa langsung melalui aplikasi atau kanal resmi.

Shopee juga menegaskan pengguna tidak boleh memberikan password, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas. Pusat Bantuan Shopee menyebut pihaknya tidak akan meminta kode OTP, PIN, atau password dengan alasan apa pun.

Waspadai Modus Paket Bermasalah

Modus lain memanfaatkan aktivitas pengiriman barang. Pelaku dapat mengaku sebagai kurir atau pihak jasa pengiriman dan menyampaikan informasi mengenai paket yang tertukar, bermasalah, atau membutuhkan tindakan tertentu.

Korban kemudian diarahkan membuka tautan atau memberikan data tertentu.

Untuk menghindari modus tersebut, status pesanan sebaiknya diperiksa langsung melalui aplikasi. Shopee menyediakan informasi status pesanan melalui menu Pesanan Saya, termasuk status barang yang sedang dikemas, dikirim, selesai, atau dibatalkan.

Shopee juga mengingatkan pengguna agar tidak memberikan informasi pribadi atau kode OTP kepada pihak yang menghubungi melalui jalur di luar aplikasi.

Jangan Tergoda Transaksi di Luar Aplikasi

Penipu juga dapat menawarkan harga lebih murah dengan meminta calon pembeli melakukan pembayaran di luar platform resmi.

Shopee mengingatkan pengguna agar transaksi tetap dilakukan melalui aplikasi atau situs resminya. Pembayaran langsung kepada penjual atau melalui metode di luar sistem platform dapat menghilangkan perlindungan yang tersedia dalam sistem transaksi resmi.

Pengguna juga perlu berhati-hati ketika menerima tautan yang mengatasnamakan Shopee. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa pelaku dapat menggunakan tautan phishing untuk mendapatkan data pribadi, termasuk informasi login dan kode OTP.

Terapkan Prinsip 3C

Untuk meningkatkan kewaspadaan, pengguna dapat menerapkan prinsip 3C, yakni Cek Pengirimnya, Cek Fakta, dan Cari Tahu Modusnya.

Pertama, pastikan pesan atau telepon benar-benar berasal dari kanal resmi. Jangan hanya mempercayai nama pengirim karena pelaku dapat menggunakan identitas yang dibuat menyerupai pihak resmi.

Kedua, lakukan pengecekan fakta melalui aplikasi atau pusat bantuan resmi sebelum mengikuti instruksi. Shopee menyediakan layanan Customer Service melalui telepon dan Live Chat di pusat bantuan aplikasi untuk pengguna yang menerima informasi mencurigakan.

Ketiga, kenali pola penipuan. Pesan yang mendesak korban segera bertindak, meminta OTP atau PIN, mengarahkan ke tautan mencurigakan, atau meminta transfer ke rekening pribadi patut dicurigai.

Shopee menegaskan informasi sensitif seperti password, PIN, dan OTP tidak boleh diberikan kepada pihak lain, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan.

Masyarakat juga dapat melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC meminta korban segera melapor untuk jalur penanganan finansial dan membuat laporan polisi untuk proses hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online