Toilet Sudah Dibersihkan tapi Tetap Bau? Ini Solusinya
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA— Menjual mobil atau sepeda motor tidak berarti seluruh urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Pemilik lama tetap perlu memastikan data kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat sebagai tanggung jawabnya, salah satunya dengan mengajukan pemblokiran data STNK.
Korlantas Polri menyebut pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual penting dilakukan untuk mencegah masalah administrasi dan penegakan hukum di kemudian hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bagi pemilik kendaraan lama, langkah ini juga berkaitan dengan risiko pajak progresif serta surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas elektronik (ETLE) yang masih dapat dikirim berdasarkan data kendaraan yang tercatat. Korlantas menjelaskan pemblokiran dapat membantu memastikan kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi dikaitkan dengan identitas pemilik sebelumnya.
Pemblokiran data STNK bukan sekadar urusan administratif. Berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta penggantian STNK, sekaligus untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera diblokir. Salah satu alasannya adalah menghindari kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap diperhitungkan dalam kepemilikan kendaraan atas nama pemilik lama.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika pemilik lama membeli kendaraan lain. Data kendaraan yang sebelumnya sudah dijual tetapi belum diblokir dapat membuat kepemilikan kendaraan pada sistem administrasi belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pemblokiran juga dapat membantu mengurangi risiko pemilik lama menerima surat konfirmasi ETLE atas pelanggaran yang dilakukan kendaraan setelah transaksi jual beli. Korlantas menjelaskan kendaraan yang telah dijual perlu segera dikonfirmasi apabila pemilik lama menerima pemberitahuan pelanggaran atas kendaraan yang sudah bukan miliknya.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai ketentuan layanan Samsat di masing-masing wilayah. Namun, Korlantas Polri mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan pemilik kendaraan untuk mengajukan pemblokiran.
Beberapa dokumen tersebut meliputi:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Fotokopi STNK dan/atau BPKB kendaraan yang telah dijual.
Fotokopi surat atau akta penyerahan kendaraan serta bukti pembayaran transaksi.
Fotokopi Kartu Keluarga, sesuai persyaratan layanan yang diterapkan.
Surat kuasa bermeterai dan fotokopinya apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain.
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri menyebut permintaan pemblokiran data STNK oleh pemilik kendaraan harus disertai surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Karena itu, bukti jual beli atau dokumen yang menunjukkan kendaraan telah berpindah tangan perlu disimpan dengan baik.
Pemilik kendaraan sebaiknya juga mengecek persyaratan terbaru pada Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan sebelum datang. Langkah tersebut penting karena format dokumen, kanal pelayanan, dan prosedur teknis dapat berbeda antarwilayah.
Layanan administrasi kendaraan secara digital memang terus dikembangkan, tetapi pemilik kendaraan tidak sebaiknya menganggap seluruh daerah sudah menyediakan prosedur pemblokiran STNK secara online dengan tahapan yang sama.
Artinya, langkah seperti membuat akun, mengunggah KTP, STNK, BPKB, surat jual beli, kemudian menunggu verifikasi bukan prosedur nasional yang dapat diberlakukan untuk semua Samsat. Ketersediaan layanan digital perlu dicek melalui kanal resmi Samsat atau pemerintah daerah tempat kendaraan terdaftar.
Pemilik kendaraan juga perlu berhati-hati terhadap situs atau tautan yang mengatasnamakan layanan Samsat. Gunakan hanya kanal resmi karena dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB memuat data pribadi dan informasi kendaraan yang penting.
Jika wilayah tempat kendaraan terdaftar belum menyediakan layanan blokir secara daring, pengurusan dapat dilakukan melalui Samsat sesuai mekanisme yang berlaku. Korlantas dalam informasinya menyebut pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang perlu datang langsung, secara umum prosesnya dimulai dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, pemohon mendatangi Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan dan meminta layanan pemblokiran data STNK karena kendaraan telah berpindah tangan.
Petugas akan memeriksa dokumen dan bukti pemindahtanganan yang disampaikan pemohon. Setelah persyaratan dinyatakan sesuai, permohonan pemblokiran diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pemilik kendaraan sebaiknya menyimpan bukti bahwa permohonan telah diajukan dan memastikan status kendaraan setelah proses selesai. Bukti tersebut dapat berguna apabila di kemudian hari muncul persoalan administrasi yang berkaitan dengan kendaraan yang sudah dijual.
Bukti transaksi menjadi bagian penting dalam proses pemblokiran. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 secara khusus mensyaratkan bukti pemindahtanganan kepemilikan ketika pemilik mengajukan permintaan pemblokiran data STNK.
Karena itu, setelah menjual kendaraan, pemilik lama sebaiknya tidak hanya menyerahkan kendaraan dan dokumen kepada pembeli. Simpan salinan kuitansi atau bukti pembayaran, surat jual beli atau akta penyerahan, serta dokumen lain yang menunjukkan kapan dan kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan.
Dokumen tersebut juga dapat membantu menjelaskan posisi pemilik lama apabila terjadi pelanggaran lalu lintas setelah kendaraan berpindah tangan. Dalam sistem ETLE, data kendaraan digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran dan surat konfirmasi dikirim berdasarkan data yang tersedia.
Jika pemilik lama menerima surat konfirmasi ETLE untuk kendaraan yang sebenarnya sudah dijual, jangan mengabaikannya. Korlantas menjelaskan pemilik dapat melakukan konfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah bukan miliknya melalui mekanisme yang tersedia.
Dalam mekanisme ETLE, surat konfirmasi merupakan tahap awal penindakan. Apabila pemilik tidak melakukan konfirmasi, kendaraan dapat mengalami pemblokiran STNK sementara sesuai ketentuan penindakan ETLE.
Kondisi tersebut menunjukkan mengapa pembaruan data kendaraan setelah transaksi jual beli tidak sebaiknya ditunda. Semakin cepat status kendaraan disesuaikan dengan kondisi kepemilikan sebenarnya, semakin kecil risiko pemilik lama harus menjelaskan aktivitas kendaraan yang sudah tidak dikuasainya.
Korlantas juga terus mengembangkan layanan administrasi kendaraan secara digital. Pada September 2026, Korlantas memperkenalkan STNK Digital sebagai representasi elektronik STNK fisik melalui aplikasi Digital Korlantas, meski layanan tersebut berbeda dengan proses pemblokiran data kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Yunani vs Belanda di Nations League 2026/27, Jumat 2 Oktober pukul 01.45 WIB. Simak jadwal dan kondisi terbaru kedua tim.
Denmark vs Portugal berlangsung Jumat (2/10) pukul 01.45 WIB. Ronaldo absen setelah meninggalkan pemusatan latihan Portugal.
Pemkot Yogyakarta mematangkan pengajuan UNESCO World Book Capital 2028 melalui konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem buku dan literasi.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik ke peringkat 13 setelah Desak Made meraih emas speed putri.
Jadwal Asian Games 2026 Indonesia hari ini, dari final MLBB hingga panjat tebing Aditya Tri Syahria dan Veddriq Leonardo.