Indonesia hingga Thailand Tak Ikut Miss Universe 2026, Ini Alasannya
Indonesia, Thailand, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura absen dari Miss Universe 2026 di tengah perselisihan hak waralaba.
Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik kendaraan bermotor kini dapat mengakses informasi STNK secara digital melalui layanan yang tersedia di ponsel. Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan antara fitur dokumen digital pada aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan layanan STNK Digital yang diperkenalkan Korlantas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas.
Korlantas Polri pada September 2026 mengumumkan layanan STNK Digital sebagai representasi elektronik STNK fisik. Menurut Korlantas, dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
Sementara itu, aplikasi SIGNAL menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini juga menyediakan akses ke dokumen digital tertentu, termasuk tampilan STNK melalui menu E-Pengesahan.
Sebelum mendaftarkan akun dan kendaraan, siapkan data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Nama lengkap sesuai KTP elektronik.
Nomor telepon seluler yang aktif.
Alamat email aktif.
Nomor registrasi kendaraan bermotor atau nomor polisi.
Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi. Untuk verifikasi akun, SIGNAL juga meminta foto KTP elektronik dan swafoto biometrik sesuai petunjuk aplikasi.
Cara mendaftarkan akun dan kendaraan di SIGNAL
1. Unduh aplikasi SIGNAL
Buka Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Cari aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kemudian unduh dan instal pada ponsel.
2. Daftarkan akun pengguna
Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, antara lain NIK, nama sesuai KTP, alamat email, serta nomor telepon. Ikuti proses verifikasi identitas, termasuk swafoto biometrik dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Selesaikan tahapan verifikasi tambahan apabila diminta aplikasi.
3. Tambahkan data kendaraan
Setelah akun terdaftar, pilih menu untuk menambahkan kendaraan bermotor. Masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai dokumen kendaraan.
Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, ikuti prosedur penambahan kendaraan milik anggota keluarga dalam satu kartu keluarga atau kendaraan milik pihak lain sesuai ketentuan aplikasi.
4. Lihat dokumen digital yang tersedia
Untuk melihat dokumen melalui SIGNAL, masuk ke halaman Beranda, pilih menu E-Pengesahan, kemudian ikuti petunjuk untuk menampilkan STNK melalui pemindaian kode batang yang tersedia. SIGNAL juga menyediakan menu E-TBPKP untuk melihat detail bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Perlu diingat, E-TBPKP merupakan bukti pelunasan kewajiban pembayaran, bukan pengganti STNK fisik. Karena itu, pengguna perlu memastikan dokumen yang ditampilkan sesuai dengan kebutuhan administrasi kendaraan.
Korlantas Polri menyatakan STNK Digital yang diakses melalui aplikasi Digital Korlantas merupakan representasi elektronik STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas ketika pengendara tidak membawa STNK fisik.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari dokumen digital yang tersedia melalui SIGNAL. Situs resmi Samsat Digital Nasional menjelaskan bahwa perpanjangan STNK melalui SIGNAL menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, tetapi tidak menggantikan STNK fisik.
Dengan demikian, pengguna sebaiknya tidak menyamakan seluruh dokumen digital pada kedua aplikasi. Pastikan aplikasi dan dokumen yang digunakan sesuai dengan layanan yang dimaksud. Untuk menghindari masalah ketika pemeriksaan di jalan, pengguna juga dapat mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Korlantas Polri.
Agar proses registrasi dan akses dokumen berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memastikan data identitas dan kendaraan benar, menggunakan aplikasi resmi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP dan kata sandi.
Jika kendaraan tidak ditemukan meskipun data telah dimasukkan dengan benar, pengguna dapat menghubungi layanan bantuan SIGNAL atau Samsat terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan memahami perbedaan layanan SIGNAL dan STNK Digital dari Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat memilih layanan yang sesuai, baik untuk mengakses informasi kendaraan maupun menunjukkan dokumen elektronik ketika diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia, Thailand, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura absen dari Miss Universe 2026 di tengah perselisihan hak waralaba.
Simak syarat dan cara mengakses data STNK melalui aplikasi SIGNAL serta hal yang perlu diketahui soal dokumen kendaraan saat razia.
Dua restoran di Bali, Boy'N'Cow dan Dava Steak & Seafood, masuk daftar 25 restoran terbaik dunia Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2026.
Sebanyak 44.200 anak keluarga miskin bersekolah di Sekolah Rakyat. Pemerintah juga memberdayakan orang tua melalui program LAKSMI.
Dinkes Kulon Progo mencatat 64 kasus leptospirosis dan tujuh kematian sepanjang 2026. Petani menjadi kelompok paling rentan terpapar.
Simak cara melaporkan dugaan kecurangan TKA 2026, kanal pengaduan resmi, bukti yang perlu disiapkan, sanksi, dan jadwal ujian.