Cara Cek STNK Digital Lewat SIGNAL, Ini Syaratnya

Jumali
Jumali Selasa, 27 Oktober 2026 18:47 WIB
Cara Cek STNK Digital Lewat SIGNAL, Ini Syaratnya

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik kendaraan bermotor kini dapat mengakses informasi STNK secara digital melalui layanan yang tersedia di ponsel. Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan antara fitur dokumen digital pada aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan layanan STNK Digital yang diperkenalkan Korlantas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas.

Korlantas Polri pada September 2026 mengumumkan layanan STNK Digital sebagai representasi elektronik STNK fisik. Menurut Korlantas, dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.  

Sementara itu, aplikasi SIGNAL menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini juga menyediakan akses ke dokumen digital tertentu, termasuk tampilan STNK melalui menu E-Pengesahan.  

Syarat mengakses data kendaraan melalui SIGNAL

Sebelum mendaftarkan akun dan kendaraan, siapkan data berikut:

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi. Untuk verifikasi akun, SIGNAL juga meminta foto KTP elektronik dan swafoto biometrik sesuai petunjuk aplikasi.  

Cara mendaftarkan akun dan kendaraan di SIGNAL

1. Unduh aplikasi SIGNAL

Buka Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Cari aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kemudian unduh dan instal pada ponsel.

2. Daftarkan akun pengguna

Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, antara lain NIK, nama sesuai KTP, alamat email, serta nomor telepon. Ikuti proses verifikasi identitas, termasuk swafoto biometrik dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Selesaikan tahapan verifikasi tambahan apabila diminta aplikasi.  

3. Tambahkan data kendaraan

Setelah akun terdaftar, pilih menu untuk menambahkan kendaraan bermotor. Masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai dokumen kendaraan.

Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, ikuti prosedur penambahan kendaraan milik anggota keluarga dalam satu kartu keluarga atau kendaraan milik pihak lain sesuai ketentuan aplikasi. 

4. Lihat dokumen digital yang tersedia

Untuk melihat dokumen melalui SIGNAL, masuk ke halaman Beranda, pilih menu E-Pengesahan, kemudian ikuti petunjuk untuk menampilkan STNK melalui pemindaian kode batang yang tersedia. SIGNAL juga menyediakan menu E-TBPKP untuk melihat detail bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.  

Perlu diingat, E-TBPKP merupakan bukti pelunasan kewajiban pembayaran, bukan pengganti STNK fisik. Karena itu, pengguna perlu memastikan dokumen yang ditampilkan sesuai dengan kebutuhan administrasi kendaraan.

Apakah STNK digital bisa ditunjukkan saat razia?

Korlantas Polri menyatakan STNK Digital yang diakses melalui aplikasi Digital Korlantas merupakan representasi elektronik STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas ketika pengendara tidak membawa STNK fisik.  

Ketentuan ini perlu dibedakan dari dokumen digital yang tersedia melalui SIGNAL. Situs resmi Samsat Digital Nasional menjelaskan bahwa perpanjangan STNK melalui SIGNAL menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, tetapi tidak menggantikan STNK fisik.  

Dengan demikian, pengguna sebaiknya tidak menyamakan seluruh dokumen digital pada kedua aplikasi. Pastikan aplikasi dan dokumen yang digunakan sesuai dengan layanan yang dimaksud. Untuk menghindari masalah ketika pemeriksaan di jalan, pengguna juga dapat mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Korlantas Polri.

Hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan digital

Agar proses registrasi dan akses dokumen berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memastikan data identitas dan kendaraan benar, menggunakan aplikasi resmi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP dan kata sandi.

Jika kendaraan tidak ditemukan meskipun data telah dimasukkan dengan benar, pengguna dapat menghubungi layanan bantuan SIGNAL atau Samsat terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.  

Dengan memahami perbedaan layanan SIGNAL dan STNK Digital dari Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat memilih layanan yang sesuai, baik untuk mengakses informasi kendaraan maupun menunjukkan dokumen elektronik ketika diperlukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online