Sebelum Naik Haji, Muslim India Harus Sudah Divaksinasi
CEO Komite Haji India Maqsood Ahmed Khan mengumumkan kebijakan tersebut mengikuti arahan terbaru dari konsulat jenderal India di Jeddah dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2)./Bisnis.com-NH
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mencatat pengajuan pembuatan surat keputusan rancang bangun pada Januari—Mei 2018 lebih tinggi 39,09% dibandingkan dengan pengajuan pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan jumlah surat keputusan rancang bangun yang telah dikeluarkan pada 5 bulan pertama tahun ini juga tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni dari 400 menjadi 524 SK.
Kasie Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Joko Kusnanto mengatakan pengajuan surat keputusan rancang bangun (SKRB) pada Januari—Mei 2018 mencapai 580 pengajuan sementara pengajuan SKRB pada periode yang sama 2017 mencapai 417.
“SK yang belum selesai menunggu proses revisi atau terselesaikan pada bulan berikutnya,” kata Joko kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada akhir pekan lalu.
Dia menilai peningkatan pengajuan pembuatan surat keputusan rancang bangun pada Januari—Mei 2018 kemungkinan terdorong oleh pertumbuhan permintaan kendaraan komersial di dalam negeri.
Dalam data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang diliat JIBI, total penjualan ritel kendaraan niaga truk, bus, dan pikap pada Januari—April 2018 mencapai 81.160 unit atau lebih tinggi 18,70% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 68.375 unit.
Penjualan ritel kendaraan niaga truk tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 33,01%, pikap 10,54%, dan bus minus 18,95% pada Januari—April 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Mungkin akibat semakin naiknya permintaan kendaraan komersial, sehingga terjadi kenaikkan SKRB maupun pengajuan SRUT [Sertifikat registrasi uji tipe] kendaraan yang ada,” kata Joko.
Kemudian, dia menuturkan, tarif pembuatan SKRB masih sama dengan tarif sebelumnya, yakni Rp35 juta untuk kendaraan niaga truk dan Rp40 juta untuk kendaraan niaga bus.
Tarif tersebut belum berubah seiring belum keluarnya beleid baru peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. “Kalau tarif sampai sekarang belum ada perubahan, masih pembahasan di Kementerian Keuangan,” katanya.
Dia menambahkan penelitian rancang bangun yang dilakukannya sebelum dikeluarkannya surat keputusan sesuai dengan yang tertera dalam beleid PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
CEO Komite Haji India Maqsood Ahmed Khan mengumumkan kebijakan tersebut mengikuti arahan terbaru dari konsulat jenderal India di Jeddah dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.