Terbukti Langgar Aturan Perakitan, Pengusaha Karoseri Terancam Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN–Pemerintah mulai gerah dengan kendaraan niaga yang menyalahi aturan rancang bangun. Rencana penindakan akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya di jalan raya tetapi juga perusahaan perakit bodi kendaraan niaga.
Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Sommy Lumadjeng mengimbau perusahaan karoseri lebih cermat soal proses dan perakitan bodi kendaraan niaga. Sebab pelanggar terancam sanksi pidana dan administratif.
Advertisement
“Pelanggaran tiga kali bisa kena sanksi administrafit, ini bisa dicabut SKRB [surat keputusan pengesahan rancang bangun] dan akan masuk blacklist [tidak bisa mengajukan lagi],” katanya di Gedung Pusat Pelatihan Hino Jatake, kota Tangerang, Banten, Kamis (5/4/2018).
Sommy melanjutkan dari sisi pelaku usaha, pelanggaran rancang bangun mengakibatkan persaingan tidak sehat. Pasalnya banyak pesanan justru mengalir kepada perusahaan karoseri yang mau melanggar aturan muatan dan dimensi.
Berdasarkan Peraturan pemerintah No.55/ 2012 tentang Kendaraan diatur jelas petunjuk pelaksanaan membuat bodi kendaraan sesuai dengan SKRB. “Kalau [SKRB] sudah disetujui, panjang bodi lewat 1 sentimeter saja sudah pelanggaran,” kata Sommy.
Sejauh ini yang seringkali ditemukan adalah antara SKRB yang diterbitkan dengan hasil perakitan karoseri tertentu berbeda. Namun dia memastikan sekitar 200 anggota Askarindo patuh terhadap aturan pemerintah.
Hasil survei
Adapun Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak 78% truk melanggar aturan rancang bangun. Dua hal yang dilanggar adalah kelebihan muatan dan dimensi. Hasil tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo dan Surveyor Indonesia pada tiga bulan terakhir 2017. Daerah yang menjadi sampel adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan kerugian negara dari hal itu sebanyak Rp46 triliun dalam satu tahun dari kerusakan jalan saja. Satu hal yang telah dilakukan adalah menerapkan tilang elektronik untuk menghapuskan pungutan liar. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menghilangkan aksi ilegal di jalan raya tersebut. “Saya butuh juga kerja sama dari pengusaha. Kalau ditilang, jangan sampai diselesaikan dengan cara ilegal,” ujar Budi.
Selain penindakan tegas di jalan raya, Kemenhub juga tengah berusaha melihat masalah dari hulu ke hilir. Nyatanya, menyalahi aturan muatan dan dimensi melibatkan banyak pihak, mulai dari karoseri hingga pelaku usaha.
Hal tersebut diatur di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. “Semua, baik yang menyuruh [pelaku usaha] dan membuat [karoseri] membuat truk atau bus menyalahi aturan akan ditindak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement