Advertisement
Kemenkominfo Blokir 1.130 Situs Video Streaming Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penertiban terkait lalu lintas dunia maya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kekinian, mereka memblokir 1.130 situs video streaming ilegal. Hal tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari Satuan Tugas Pembajakan Film Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menkominfo Johny Gerard Plate mengatakan pemblokiran dilakukan pemerintah guna menghormati hak kekayaan intelektual serta menghindari efek buruk dari konsumsi film bajakan di Indonesia.
Advertisement
"Mengonsumsi film bajakan memberikan efek buruk bagi Indonesia. Pemerintah sedang menjaga iklim investasi yang sedang dibangun, termasuk dengan menjaga hak kekayaan intelektual," ujar Johny di sela-sela acara open house Natal 2019 di kediamannya di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Dia menambahkan peredaran film-film bajakan memiliki efek jangka panjang, mulai dari adalah mematikan kreativitas anak bangsa hingga merembetnya kebiasaan menggunakan situs ilegal ke berbagai hal lain.
Johny pun meminta agar pemilik situs-situs ilegal untuk berhenti menghentikan operasi situnya dan akan mengambil tindakan hukum jika tindakan terus dilanjutkan.
Pemerintah, lanjutnya, membuka diri dengan siap memfasilitasi pemilik situs yang ingin mengajukan izin.
"Kalau ingin membuat portal atau aplikasi untuk film, boleh saja. Silahkan ajukan izinnya, maka kami akan fasilitasi. Kami sangat mendukung aplikasi dalam negeri yang terus berkembang, tapi jangan yang ilegal apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan," tambahnya.
Sebelumnya, situs menonton film melalui jalur distribusi tidak resmi, Indoxxi, mengumumkan akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020.
"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.
Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12) sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.
Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air". Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Termasuk Enam Properti Rafael Alun
Advertisement
Mengenal Republik Palau, Negara Kepulauan di Dekat Indonesia yang Jarang Disebut
Advertisement
Berita Populer
- Punya Kesiapan Mitigasi Gempa-Tsunami, YIA Jadi Narasumber di 2nd Unesco-Ioc Global Tsunami Symposium
- Pasokan Capai Ribuan Ton, Pemkot Jogja Pastikan Stok Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Puluhan Difabel Bantul Punya SIM D secara Gratis, Pemkab Beberkan Cara Mengurusnya
- Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa di Bantul Nambah Berat Badan
- Satu Ruangan di Pakuwon Mall Terbakar Bikin Panik Pengunjung, Begini Kronologinya
Advertisement
Advertisement