Advertisement
Pajak Mobil Nol Persen Cukup 3 Bulan Saja, Ini Alasan LPEM UI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan terkait dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif.
Laporan yang ditulis Mohamad D. Revindo dan Aditya Alta menyebutkan meski kebijakan memiliki alasan ekonomi yang cukup kuat, tetapi terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian. Pertama, perlu diantisipasi munculnya permintaan insentif dari berbagai industri lain yang juga terdampak pandemi.
Advertisement
"Oleh karena itu, tepat jika insentif PPnBM berlaku selama tiga bulan saja, dan setelah tiga bulan insentif dapat dihentikan jika penjualan mobil telah kembali membaik. Kedua, adanya insentif sebaiknya tidak mengurangi insentif pajak perusahaan yang dapat mencegah pengurangan karyawan secara massal," tulisnya melalui ringkasan yang dikutip Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (21/3/2021).
Ketiga, lanjutnya, belajar dari negara lain, bagaimanapun juga keputusan kelas menengah membeli mobil tidak semata ditentukan oleh potongan pajak, tetapi juga oleh penanganan pandemi secara keseluruhan yang memungkinkan mereka meningkatkan mobilitasnya dengan rasa aman, dan kepastian agenda pemerintah untuk pengembangan mobil listrik.
BACA JUGA: Kisah Horor Pendaki Gunung Gede Dipeluk Sosok Raksasa Hitam Berbulu
Dia menerangkan bahwa industri otomotif memang terpukul sangat dalam selama pandemi. Penjualan turun lebih dari 40 persen selama 2020 dan lebih dari 5.000 unit stok mobil yang belum terjual.
Padahal, lanjutnya, sektor otomotif memiliki kontribusi 6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan memiliki keterkaitan yang tinggi dengan industri lain di hulu seperti logam, komponen, suku cadang dan jasa keuangan.
Insentif PPnBM, lanjutnya, dianggap relatif murah karena pemerintah tidak secara aktual menyalurkan dana APBN untuk industri. Adapun, yang dilakukan lebih pada komitmen untuk tidak memungut PPnBM atas transaksi yang terjadi.
Oleh karena itu, risiko kehilangan potensi penerimaan negara juga minimal karena tanpa insentif tersebut transaksi penjualan mobil sangat rendah. Dengan insentif yang murah ini pemerintah dapat memfokuskan anggarannya untuk UMKM dan rumah tangga miskin.
Pertimbangan terakhir stimulus ini karena pemerintah berupaya untuk mendorong kelas menengah untuk membelanjakan uangnya. Ditengarai selama pandemi kelas menengah mengalami kenaikan rata-rata tabungan karena menunda konsumsinya. Padahal konsumsi swasta sangat diperlukan untuk memulihkan perekonomian karena kapasitas pengeluaran pemerintah terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terbukti Terima Suap, 3 Eks Pejabat DJKA Divonis Bui dan Uang Pengganti Total Rp2,5 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Sleman Hari Ini Mati Lampu
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, dan Pasar
- Rute dan Harga Tiket Damri Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Senin 11 Desember 2023: WhatsApp Butet Diretas hingga Kecelakaan Lalu Lintas
- Daftar Kereta Api Wilayah Daop 6 Yogyakarta yang Dapat Tarif Promo Nataru
Advertisement
Advertisement