Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Belum Ada Pengumuman Perceraian
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Pesan WhatsApp
Harianjogja.com, JAKARTA - Aplikasi perpesanan milik Meta WhatsApp memperbarui kebijakan privasinya, WABetaInfo melaporkan pada hari Senin (22/11/2021). WABetaInfo, portal independen yang memantau perkembangan WhatsApp, menyatakan aplikasi perpesanan memperbarui kebijakan privasinya di Eropa.
“Kebijakan privasi baru sekarang mencakup lebih banyak detail dan WhatsApp membuatnya lebih transparan tetapi tidak ada perubahan bagi pengguna, pada dasarnya,” lapornya di WhatsApp dilansir dari Geo News.
BACA JUGA : Kenali Fitur Menghilangkan Pesan di WhatsApp
Namun, disebutkan bahwa kebijakan privasi untuk orang di luar Wilayah Eropa tidak berubah. Menurut Sky News, keputusan tersebut diambil karena WhatsApp ingin lebih transparan kepada pengguna menyusul denda €225 juta (£188 juta) dan teguran dari regulator awal tahun ini.
Perusahaan mengatakan bahwa pembaruan tidak mengubah cara menangani data pengguna, tetapi memenuhi tuntutan regulator privasi Uni Eropa tentang seberapa transparan penanganan ini.
WhatsApp Messenger adalah aplikasi pesan untuk ponsel cerdas. WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan tanpa pulsa, karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Kemenhub mendirikan posko darurat di Pelabuhan Trisakti untuk menangani insiden Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Masalembo.
DPRD DIY mendorong penanganan kekeringan melibatkan seluruh OPD, tidak hanya BPBD, dengan dukungan koordinasi dan anggaran memadai.
Debit Sungai Tinalah Kulonprogo surut saat kemarau. Kondisi ini membuat wisata keceh diminati, tetapi wisatawan diminta tetap waspada.
Kejagung mengungkap Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar pada Agustus 2026. Uang itu bagian dari Rp40 miliar Tan Kian.