MK Hapus Ancaman Pidana, Masyarakat Kini Bebas Gunakan Lambang Garuda
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Menolong teman atau keluarga yang mobilnya sedang mogok dengan jalan menderek mungkin pernah Anda lakukan. Namun, perlu diingat jika menderek mobil tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut hal yang perlu diperhatikan saat menderek mobil :
- Gunakan tali penarik yang kuat, bisa dari baja atau tambang.
- Pertimbangkan berat mobil. Jangan sampai mobil yang diderek lebih berat daripada yang menderek.
- Pasangkan tali di tempat yang tepat. Jangan kaitkan tali derek di bumper atau suspensi karena tidak kuat.
- Panjang pendek tali. Sebab, panjang tali berpengaruh pada keselamatan baik mobil penderek maupun yang diderek.
- Kecepatan jangan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Paham rute dan menyalakan lampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.
Prabowo menjelaskan SMA Unggul Garuda menggunakan kurikulum IB untuk menyiapkan siswa masuk universitas terbaik dunia.