Advertisement
Mengenal 4 Warna Pelat Nomor yang Mulai Diterapkan Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diterapkan mulai 2022.
Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Sejauh ini kepolisian telah menyiapkan 4 warna plat nomor kendaraan. Berikut ketentuan warna baru dari plat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu, Warna TNKB sebagaimana ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat serta teridentifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya Soal Peluang Perombakan Kabinet saat Berkantor di IKN, Jokowi Hanya Tersenyum
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cacar Monyet Belum Ditemukan di Bantul, Dinkes: Tetap Waspada
- Dinas Dikpora Kota Jogja Maksimalkan Penjaringan Bakat Seni dan Olahraga Siswa
- KPU Akan Tetapkan dan Undi Nomor Urut Paslon Cawalkot Jogja 2024 Dalam Waktu Dekat
- KPU Bantul Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Paslon Pilkada Bantul
- Warga Bong Suwung Jogja Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Keadilan Terkait Penggusuran
Advertisement
Advertisement