Wasit Argentina Pimpin Prancis vs Maroko, FIFA Disorot
FIFA menunjuk seluruh perangkat pertandingan asal Argentina untuk memimpin laga Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026. Keputusan ini memicu reaks
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Mungkin Anda pernah mengalami, ponsel Anda tidak mengisi, padahal sedang dicas. Alhasil, Anda akan merasa jengkel. Daripada Anda menggerutu tidak jelas, maka ada baiknya Anda melihat tips mengisi baterai di bawah ini :
Anda sebaiknya jangan menjalankan aplikasi berat saat mengecas ponsel. Sebab, jika suhu panas karena aplikasi berat dan ponsel sedang dicas, maka akan membuat daya pada baterai ponsel Anda tidak terisi.
Anda harus memastikan kabel cas dalam kondisi normal. Pastikan kabel cas yang sering tergulung tidak mengalami kerusakan.
Anda harus memastikan adaptor yang digunakan untuk mengecas ponsel sesuai. Sebab, tiap adaptor cas memiliki output arus listrik berbeda. Jika menggunakan adaptor cas dengan output arus listrik yang lebih rendah dibanding kemampuan baterai, pengisian baterai akan lama.
Jika tidak bisa mengisi, Ada baiknya Anda mencoba stopkontak yang lain. Pastikan stopkontak tersebut bisa menghubungkan arus listrik ke ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FIFA menunjuk seluruh perangkat pertandingan asal Argentina untuk memimpin laga Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026. Keputusan ini memicu reaks
Bappenas mencatat cadangan jagung pemerintah baru mencapai 190 ribu ton atau 19 persen dari target 1 juta ton per 6 Juli 2026.
Pedagang Teras Malioboro 1 meminta fasilitas parkir dan shuttle disiapkan sebelum kebijakan full pedestrian diterapkan pada akhir 2026.
Presiden Prabowo akan memberikan bintang kehormatan kepada pejabat yang dinilai berjasa mewujudkan Program Mandatori Biodiesel B50.
Realisasi pajak daerah Sleman mencapai Rp618 miliar pada Semester I 2026. Pemkab juga memberikan penghargaan kepada 163 wajib pajak teladan
KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.