Judi Online Picu Ribuan Perceraian, Jawa Timur Jadi Wilayah Tertinggi
Perceraian akibat judi di Indonesia mencapai 4.623 kasus sepanjang 2025. Angkanya melonjak 365 persen dalam lima tahun terakhir.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Mungkin Anda pernah mengalami, ponsel Anda tidak mengisi, padahal sedang dicas. Alhasil, Anda akan merasa jengkel. Daripada Anda menggerutu tidak jelas, maka ada baiknya Anda melihat tips mengisi baterai di bawah ini :
Anda sebaiknya jangan menjalankan aplikasi berat saat mengecas ponsel. Sebab, jika suhu panas karena aplikasi berat dan ponsel sedang dicas, maka akan membuat daya pada baterai ponsel Anda tidak terisi.
Anda harus memastikan kabel cas dalam kondisi normal. Pastikan kabel cas yang sering tergulung tidak mengalami kerusakan.
Anda harus memastikan adaptor yang digunakan untuk mengecas ponsel sesuai. Sebab, tiap adaptor cas memiliki output arus listrik berbeda. Jika menggunakan adaptor cas dengan output arus listrik yang lebih rendah dibanding kemampuan baterai, pengisian baterai akan lama.
Jika tidak bisa mengisi, Ada baiknya Anda mencoba stopkontak yang lain. Pastikan stopkontak tersebut bisa menghubungkan arus listrik ke ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perceraian akibat judi di Indonesia mencapai 4.623 kasus sepanjang 2025. Angkanya melonjak 365 persen dalam lima tahun terakhir.
Unnes menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang memicu pengepungan mahasiswa terhadap terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman kasus.
Kementerian ESDM akan membentuk tim khusus pengadaan batu bara PLN untuk menjamin pasokan pembangkit, transparansi, dan efisiensi biaya.
Sebanyak 27 SPPG atau dapur MBG di Boyolali berhenti beroperasi akibat dana BGN belum cair dan kendala IPAL. Audit nasional juga segera dilakukan.
Chelsie Monica mencetak prestasi membanggakan setelah mengalahkan Magnus Carlsen dalam laga simultan di Hong Kong pada ajang FIDE World Rapid and Blitz Team Cha
Sidang perdana kasus korupsi nikel yang menjerat eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dijadwalkan digelar di PN Jakarta Pusat pada 24 Juni 2026.