Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Cek Gaji dan Tunjangannya
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Mungkin Anda pernah mengalami, ponsel Anda tidak mengisi, padahal sedang dicas. Alhasil, Anda akan merasa jengkel. Daripada Anda menggerutu tidak jelas, maka ada baiknya Anda melihat tips mengisi baterai di bawah ini :
Anda sebaiknya jangan menjalankan aplikasi berat saat mengecas ponsel. Sebab, jika suhu panas karena aplikasi berat dan ponsel sedang dicas, maka akan membuat daya pada baterai ponsel Anda tidak terisi.
Anda harus memastikan kabel cas dalam kondisi normal. Pastikan kabel cas yang sering tergulung tidak mengalami kerusakan.
Anda harus memastikan adaptor yang digunakan untuk mengecas ponsel sesuai. Sebab, tiap adaptor cas memiliki output arus listrik berbeda. Jika menggunakan adaptor cas dengan output arus listrik yang lebih rendah dibanding kemampuan baterai, pengisian baterai akan lama.
Jika tidak bisa mengisi, Ada baiknya Anda mencoba stopkontak yang lain. Pastikan stopkontak tersebut bisa menghubungkan arus listrik ke ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.