Advertisement
Produsen Otomotif Kena Imbas Aturan Pembatasan Impor Baja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 23/2022, Menteri Sri Mulyani mengeluarkan regulasi tentang daftar barang impor yang dibatasi. Salah satu produk yang terkena imbas pembatasan impor adalah baja yang dibutuhkan untuk industri otomotif.
Di dalam beleid tersebut, pembatasan impor mencakup produk besi atau baja paduan dan produk turunannya, beras, hingga produk tekstil. Beleid tersebut merupakan respons dari peraturan menteri perdagangan (Permendag).
Advertisement
“Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/KM.4/2022 merupakan tindak lanjut dari penyampaian Permendag 25/2022,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA: Sedan Listrik Cadillac Celestiq Diprediksi Seharga Rp4,4 Miliar
Askolani menjelaskan bahwa KMK 23/KM.4/2022 berisi daftar uraian barang, kode sistem harmonisasi (HS code), serta instrumen perizinan seperti persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) atas barang yang diawasi impornya oleh Bea Cukai sesuai Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Terkait dengan batasan jumlah maupun alokasi impor merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan yang umumnya tercantum pada persetujuan impor,” jelasnya.
Berdasarkan lampiran KMK 23/2022, ada 1.519 daftar barang yang dibatasi untuk diimpor. Semuanya adalah 19 HS code untuk komoditas beras, 498 besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya, dan 5 kode garam.
BACA JUGA: Ada Cacat, Peredaran SUV Listrik Toyota Ditarik Lagi
Lalu, 3 kode telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; 455 tekstil dan produk tekstil (TPT); 76 TPT batik dan motif batik; 63 minuman beralkohol; 13 alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga; serta 23 HS code prekursor non farmasi.
Selanjutnya 37 kode minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; 4 nitrocellulose; 19 bahan peledak; 61 bahan perusak lapisan ozon; 163 bahan berbahaya; 13 baterai lithium tidak baru; serta 66 limbah non b3 sebagai bahan baku industri.
Dari jenis tersebut, rantai sepeda roda dua atau sepeda motor termasuk barang yang dibatasi dengan dengan beberapa HS code. Lalu ada pula keset, karpet, dan ban untuk kendaraan bermotor. Terakhir adalah bahan bakar kendaraan bermesin diesel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
- Tim Saber Pungli Gunungkidul Bakal Pelototi Layanan TPR Wisata Pantai Cegah Kebocoran
- Libur Waisak, Dispar Bantul Tambah Petugas Pemungutan Retribusi di TPR Parangtritis
Advertisement