Advertisement

Produsen Otomotif Kena Imbas Aturan Pembatasan Impor Baja

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 29 Juni 2022 - 03:37 WIB
Sirojul Khafid
Produsen Otomotif Kena Imbas Aturan Pembatasan Impor Baja Pabrik Mobil Mitsubishi Motors. - Mitsubishi Motors.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 23/2022, Menteri Sri Mulyani mengeluarkan regulasi tentang daftar barang impor yang dibatasi. Salah satu produk yang terkena imbas pembatasan impor adalah baja yang dibutuhkan untuk industri otomotif.

Di dalam beleid tersebut, pembatasan impor mencakup produk besi atau baja paduan dan produk turunannya, beras, hingga produk tekstil. Beleid tersebut merupakan respons dari peraturan menteri perdagangan (Permendag).

Advertisement

“Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/KM.4/2022 merupakan tindak lanjut dari penyampaian Permendag 25/2022,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA: Sedan Listrik Cadillac Celestiq Diprediksi Seharga Rp4,4 Miliar

Askolani menjelaskan bahwa KMK 23/KM.4/2022 berisi daftar uraian barang, kode sistem harmonisasi (HS code), serta instrumen perizinan seperti persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) atas barang yang diawasi impornya oleh Bea Cukai sesuai Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Terkait dengan batasan jumlah maupun alokasi impor merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan yang umumnya tercantum pada persetujuan impor,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran KMK 23/2022,  ada 1.519 daftar barang yang dibatasi untuk diimpor. Semuanya adalah 19 HS code untuk komoditas beras, 498 besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya, dan 5 kode garam.

BACA JUGA: Ada Cacat, Peredaran SUV Listrik Toyota Ditarik Lagi

Lalu, 3 kode telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; 455 tekstil dan produk tekstil (TPT); 76 TPT batik dan motif batik; 63 minuman beralkohol; 13 alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga; serta 23 HS code prekursor non farmasi.

Selanjutnya 37 kode minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; 4 nitrocellulose; 19 bahan peledak; 61 bahan perusak lapisan ozon; 163 bahan berbahaya; 13 baterai lithium tidak baru; serta 66 limbah non b3 sebagai bahan baku industri.

Dari jenis tersebut, rantai sepeda roda dua atau sepeda motor termasuk barang yang dibatasi dengan dengan beberapa HS code. Lalu ada pula keset, karpet, dan ban untuk kendaraan bermotor. Terakhir adalah bahan bakar kendaraan bermesin diesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement