Advertisement

Sebanyak 5.674 PSE Sudah Daftar Kemenkominfo

Rinaldi Mohammad Azka
Minggu, 17 Juli 2022 - 02:37 WIB
Sirojul Khafid
Sebanyak 5.674 PSE Sudah Daftar Kemenkominfo Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance. - Bloomberg/Brent Lewin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sudah ada 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Advertisement

Adapun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify. Tetapi, platform teknologi terkenal lainnya seperti Google, Twitter, dan lainnya belum terlihat. Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kemkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

BACA JUGA: Tinggal 5 Hari, Google, Facebook, hingga Whatsapp Terancam Diblokir

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari situs resminya, Sabtu (16/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Baru-baru ini, Mobile Legends dan PUBG Mobile menyatakan tengah melakukan proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menghindari pemblokiran.

BACA JUGA: Pemerintah Ingin Lebur 24.000 Aplikasi yang Kebanyakan Mubazir Jadi Super App, Begini Peluangnya

“Saat ini, kami sedang dalam proses registrasi dan akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini,” kata Public Relations Moonton Indonesia, Azwin Nugraha.

Public Relations PUBG Mobile Indonesia, Emil Riswandi juga memberikan jawaban serupa terkait hal tersebut. Ia menyampaikan, saat ini PUBG Mobile Indonesia tengah menjalani proses pendaftarannya.

“Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya,” ujar Emil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement