Advertisement

Warga Belum Dapat STB Gratis? Bisa Lapor di Sini

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 05 November 2022 - 21:07 WIB
Jumali
Warga Belum Dapat STB Gratis? Bisa Lapor di Sini Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. - Kompub ASO - Wienda Parwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Siaran TV analog akan di Jabodetabek resmi dimatikan per 2 November 2022 dan digantikan dengan TV digital. Berkenaan hal tersebut, Kominfo membuka posko informasi pengaduan pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) yang belum mendapatkan STB.

BACA JUGA : Daftar STB Tersertifikasi

Advertisement

"Penghentian siaran tv analog merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dimana disebutkan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diselesaikan paling lambat tanggal 2 November 2022," jelas Mahfud MD dalam siaran pers hitung mundur ASO, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Demi menyukseskan migrasi televisi digital ke seluruh lapisan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyalurkan set top box (STB) secara gratis kepada rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek.

"RTM yang mendapatkan STB adalah yang terdaftar di dalam desil-1 dalam data Percepatan Penyasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," tulis Kominfo.

Sementara itu, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta kelompok RTM yang berhak mendapatkan STB gratis ialah yang terdaftar pada data carik desil-1 Provinsi DKI Jakarta.

Secara lebih lanjut, Kominfo membuka posko pengaduan bagi RTM dimaksud yang belum mendapatkan set top box gratis. Kominfo melaporkan telah menyiapkan 6,7 juta unit STB yang akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Lebih rinci, bantuan STB gratis tersebut diakomodir oleh stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) bersama dengan Kementerian Kominfo. Sebanyak 5,7 juta unit STB berasal dari stasiun TV dan 1 juta STB bersumber dari Kemenkominfo.

Bagi kelompok RTM yang belum menerima STB gratis, dapat menghubungi secara langsung konyak layanan melalui nomor telepon 159 atau via chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement