Advertisement
Banyak Langgar Lalu Lintas, Turis Asing di Bali Dilarang Gunakan Motor Sewaan
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
BACA JUGA: Turis Asing Protes Suara Ayam Berkokok, Kumham Bali: Deportasi
Advertisement
Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Gubernur.
Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peredaran Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Meningkat di DIY
- Cabup/Cawabup Batal Hadiri Sosialisasi Pilkada di Gunungkidul Night Carnival
- Ada Lowongan PPPK di Kabupaten Sleman, Segini Besaran Gaji yang Diterima Tiap Bulannya
- Terkait Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Tanggapan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
- Ketum PP Muhammadiyah Tanggapi Kabar Abdul Mu'ti jadi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo
Advertisement
Advertisement