Advertisement
Ponsel Android Tidak Bisa Dicharge? Ini Cara Mengatasinya
![Ponsel Android Tidak Bisa Dicharge? Ini Cara Mengatasinya](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/16/1129307/game-online-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ponsel Android Anda tiba-tiba tidak bisa diisi daya? Anda tidak perlu panik dan tidak harus terburu-buru beli ponsel baru. Sebab, sejumlah cara bisa Anda lakukan untuk mengatasi ponsel Android Anda tidak bisa dicharge.
BACA JUGA: Cara Atasi Ponsel Tak Bisa Diisi Daya
Advertisement
1. Nyalakan Ulang Ponsel
Anda bisa menyalakan ulang ponsel. Ini berguna untuk menonaktifkan sekaligus menyegarkan komponen inti perangkat jika terjadi mogok pada fungsinya.
2. Ganti Stop atau Kabel dan Adaptor Charger
Cobalah untuk beralih ke kabel atau adaptor lain. Sebab, bisa saja kabel pengisi daya yang Anda gunkan longgar atau tidak berfungsi.
3. Aktifkan Safe Mode
Jika ponsel tetap tidak dapat mengisi daya setelah dinyalakan ulang, pengguna perlu mencoba untuk mengaktifkan Safe Mode. Mode ini akan membatasi smartphone agar tidak menjalankan aplikasi pihak ketiga.
4. Bersihkan Port Pengisian Daya
Anda bisa membersihkan port pengisian daya. Sebab, bisa saja di port tersebut ada partikel debu yang menumpuk.
5. Kunjungi Service Center
Ketika cara-cara di atas tidak berhasil, Anda bisa membawa perangkat ponsel Android ke service center.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa
- Rayakan Ulang Tahun ke-1, Satriya Runner Community Lari Bareng Jelajahi Area Sumbu Filosofis
- Bangun Gedung Baru Kejari, Pemkab Kulonprogo Siapkan APBD Rp4 Miliar
- 40 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2024, Beberapa di Antaranya Dilakukan Keluarga Sendiri
- Kriminalisasi Advokat LBH Yogyakarta: Kuasa Hukum IM Sebut Tersangka Tak Bisa Pakai Hak Imunitas
Advertisement
Advertisement