Advertisement

Awas! Marak Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer saat Ramadan

Pernita Hestin Untari
Kamis, 23 Maret 2023 - 18:37 WIB
Jumali
Awas! Marak Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer saat Ramadan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering terjadi saat Ramadan adalah salah transfer.

BACA JUGA: Lakukan Hal Ini Jika Salah Transfer

Advertisement

Dengan modus ini, pelaku beraksi dengan menghubungi korban dan mengirimkan tautan. Adapun tautan yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online ilegal yang dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.

Ketua SWI Tongam L Tobing saat dihubungi Selasa (21/3/2023) pun mengimbau masyarakat berhati-hati dan memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan ilegal ini.

Berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan penerima dana apabila menerima transfer dana tidak dikenal.

- Pastikan penerima dana tidak mengikuti arahan untuk mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan
- Minta nomor rekening bank atas nama pemberi dana untuk transfer pengembalian.
- Jika diminta untuk memberikan bukti transfer, pastikan memberikan foto bukti transfer hanya melalui WhatsApp bukan aplikasi atau link yang diarahkan pelaku.
-Apabila mendapat teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Sementara itu, apabila masyarakat ingin memilih layanan pinjaman online yang legal, berikut tipsnya:

- Pinjam pada fintech peer-to- peer lendingyang terdaftar di OJK.
- Daftar pinjaman online legal dapat di cek di ojk.go.idatau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081 157 157 157.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Sebut Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Jadi 76,47

News
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement