Advertisement

Pemerintah Prancis Blokir TikTok, Twitter, Netflik Hingga Candy Crush di Perangkat Pemerintah

Jumali
Senin, 27 Maret 2023 - 07:07 WIB
Jumali
Pemerintah Prancis Blokir TikTok, Twitter, Netflik Hingga Candy Crush di Perangkat Pemerintah TitTok - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Prancis telah memblokir TikTok, Twitter, Netflix, dan bahkan Candy Crush dari perangkat seluler (ponsel) pemerintah. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisasi kebocoran data staf maupun administrasi pemerintah.

BACA JUGA: Waduh Tiktok Bisa Akses Data Pengguna

Advertisement

Menteri Layanan Publik Prancis Stanislas Guerini mengungkapkan, aplikasi yang dilarang tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keamanan siber atas data maupun administrasi pemerintah. Meski demikian, Guerini menyatakan meski ada larangan, bukan berarti tim media sosial akan mengalami kendala dalam hal memposting konten.

"Untuk pelanggaran aturan diputuskan di tingkat manajerial," kata Guerini dikutip dari Engadget.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah Prancis ini merupakan kekhawatiran umum bahwa aplikasi hiburan dapat menempatkan data pemerintah pada risiko yang tak diinginkan. Sebelumnya, pemerintah federal Amerika Serikat, Kanada, Komisi Eropa, Inggris, dan Selandia Baru telah melarang aplikasi TikTok di perangkat pekerja mereka. Mereka khawatir pemerintah China dapat mengumpulkan data penting, menyebarkan propaganda, dan memaksa ByteDance (perusahaan induk TikTok) untuk menyerahkan informasi sensitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mudik Gratis BUMN 2026, InJourney Layani Ribuan Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026, InJourney Layani Ribuan Pemudik

News
| Rabu, 18 Maret 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement