Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.966 per dolar AS dipicu konflik Timur Tengah, inflasi, dan ekspektasi suku bunga The Fed.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Google akan menerapkan aturan baru untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) mulai tanggal 31 Mei di beberapa negara termasuk Indonesia, yang dapat membantu melindungi pengguna dari penyalahgunaan dokumen, data diri, hingga pelecehan.
BACA JUGA: Ramadan, Pinjol akan Ketiban Berkah
Seperti dilaporkan Engadget pada Kamis (6/4/2023) waktu setempat, perusahaan teknologi raksasa tersebut telah memperbarui kebijakannya untuk melarang aplikasi pinjaman uang tunai agar tidak dapat mengakses daftar kontak penggunanya. Mereka juga tidak akan dapat mengakses foto dan video orang lain, baik yang disimpan di ponsel itu sendiri atau penyimpanan eksternal.
Ini hanyalah salah satu perubahan yang telah diterapkan Google selama setahun terakhir, menyusul berbagai laporan pelecehan dari pasar tertentu, seperti India, Pakistan, Kenya, dan Filipina.
Umumnya, aplikasi pinjol akan meminta akses ke kontak telepon dan media dari smartphone pengguna sebelum mereka meminjamkan uang.
Fakta bahwa orang dapat dengan mudah mengunduh aplikasi ini di ponsel mereka, terlihat seperti solusi yang cukup nyaman untuk masalah keuangan mendadak.
Namun karena pinjol biasanya membebankan bunga yang cukup tinggi, banyak peminjam akhirnya mengalami kesulitan untuk membayar. Saat itulah pelecehan dimulai.
Agen untuk pinjol secara massal akan mengirimkan teks yang sarat kata-kata kotor ke semua kontak peminjam, termasuk kenalan acak dan rekan kerja, dalam upaya untuk mempermalukan mereka agar membayar.
Beberapa bahkan mengancam peminjam dan keluarganya secara fisik. Pelecehan tersebut menjadi sangat buruk bagi sebagian orang, tidak sedikit pula yang memutuskan untuk mengakhiri hidup.
Dalam upaya untuk mengendalikan permasalahan ini, Google menerapkan aturan untuk India, Indonesia, Filipina, Nigeria, Kenya, dan Pakistan, yang mengharuskan aplikasi pinjol menyerahkan bukti persetujuan dan dokumentasi lain dari lembaga pemerintah yang sesuai.
Di Amerika Serikat, Google melarang aplikasi pinjaman gaji dengan tingkat persentase tahunan 36 persen atau lebih tinggi pada tahun 2019. Sementara di Pakistan, lembaga keuangan non-perbankan hanya akan diizinkan untuk menerbitkan satu aplikasi pinjaman di Play Store mulai 31 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.966 per dolar AS dipicu konflik Timur Tengah, inflasi, dan ekspektasi suku bunga The Fed.
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Pemkab Bantul petakan kebutuhan tenaga kesehatan 5 tahun ke depan. Meski rasio nakes ideal, antisipasi kekurangan tetap disiapkan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik DIY yang mengalami penundaan hingga tahap kedua atau batch dua menimbulkan kekhawatiran atas ledakan sampah.
Timnas Kanada incar kemenangan pertama di Piala Dunia 2026. Simak profil, jadwal, pemain bintang, dan peluangnya di fase grup.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman memberikan bantuan sarana laboratorium komputer kepada penerima Beasiswa Sleman Pintar