Advertisement
Dilarang Diakses! TikTok Gugat Negara Bagian di Amerika Serikat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform jejaring sosial TikTok pada Senin (22/5/2023) mengajukan gugatan hukum terhadap Negara Bagian Montana yang terletak di Amerika Serikat (AS) bagian barat, dalam upaya untuk membatalkan larangan penggunaan aplikasi berbagi video itu di Montana.
BACA JUGA: Deretan Negara yang Melarang TikTok
Advertisement
Langkah ini dilakukan setelah Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat 419 pada pekan lalu. RUU tersebut menjadikan Montana negara bagian pertama di AS yang melarang penggunaan atau akses ke jejaring sosial TikTok.
"Kami menolak larangan yang inkonstitusional terhadap TikTok di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata TikTok, yang berbasis di Los Angeles dan berspesialisasi dalam video pendek buatan pengguna, dalam sebuah pernyataan.
"Kami percaya gugatan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat."
Gugatan yang diajukan TikTok ke Pengadilan Distrik AS itu menyatakan bahwa "setiap bulan, lebih dari 150 juta orang Amerika menggunakan aplikasi tersebut untuk mengekspresikan diri dan terhubung dengan orang lain," serta bahwa larangan tersebut melanggar Amendemen Pertama.
Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa Montana telah memberlakukan beberapa "kebijakan yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan spekulasi yang tidak berdasar."
"Untuk menghentikan tindakan yang melanggar hukum ini, Penggugat meminta putusan dan perintah deklaratif yang membatalkan serta terlebih dahulu dan secara permanen melarang Tergugat untuk menerapkan Larangan TikTok," tulis TikTok dalam gugatannya.
Gugatan lain juga diajukan terhadap Montana oleh lima pembuat konten TikTok pada pekan lalu. Pihak penggugat, yang memiliki pekerjaan berbeda-beda, seperti pengusaha wanita, peternak, pelajar, dan veteran, semuanya menciptakan, memublikasikan, melihat, berinteraksi, dan berbagi video TikTok dengan "audiens yang signifikan.
Sementara itu, organisasi nirlaba American Civil Liberties Union (ACLU) pada pekan lalu mengunggah cuitan di Twitter bahwa "undang-undang ini menginjak-injak hak kebebasan berbicara kita dengan kedok keamanan nasional dan meletakkan dasar untuk kontrol pemerintah yang berlebihan atas internet."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Soal Polemik Surat Pengunduran Diri 4 Caleg, Ini Jawaban Ketua DPC PDIP Klaten
- Diikuti 1.000 Peserta, Keraton Solo akan menggelar Tradisi Malem Selikuran
- Nekat Buat Konten Aniaya Kucing Biar Viral, Dua Warga Jepara Ditangkap Polisi
- Jamin Kesehatan Siswa, Yayasan Warga Surakarta Akan Bangun Kantin Sehat
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement