Advertisement
Apa Saja Ujian Praktik SIM C Terbaru? Simak di Sini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menguji coba perubahan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada Jumat (4/8/2023).
Perubahan ujian praktik SIM C itu seperti lintasan diubah. Jika semula ujian praktik berbentuk zig-zag hingga angka 8 kini, maka saat hanya menggunakan lintasan berbentuk huruf S dan Y sebagai tantangan.
Advertisement
BACA JUGA: Ujian SIM Baru, Tak Ada Lagi Lintasan 8, Polda DIY Langsung Terapkan
Ujian praktik SIM C lintasan baru ini sudah bisa dipakai pemohon SIM pada Senin (7/8/2023) mendatang di seluruh Polres masing-masing daerah ikut menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) ujian praktik SIM C terbaru itu.
Korlantas Polri berharap dengan aturan baru ujian praktik SIM C tersebut akan mempermudah pemohon dalam permohonan SIM, tanpa mengurangi keahlian dan ketrampilan pengendara dalam berkendaraan nantinya.
Perubahan Ujian Praktik SIM C
Lalu, apa saja perubahan bentuk ujian praktik SIM C terbaru?
BACA JUGA: Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya
1. Perubahan lintasan ujian praktik SIM C menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
2. Ujian praktik SIM C membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, dan yang ketiga, ukuran lebar lintasan ditingkatkan dari semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
3. Sesuai dengan regulasi baru arahan dari Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, ujian praktik SIM C, yang semula ada lima item sekarang menjadi empat item.
Empat item regulasi baru ujian praktik SIM C, yakni pertama jalan lurus, kedua berbelok atau berbalik arah, ketiga huruf S, keempat huruf Y.
4. Selain penghapusan dua lintasan tersebut, ujian praktik SIM C juga mengubah sejumlah perubahan, yakni mengakomodasi ukuran lintasan yang lebih lebar, kemudian menambahkan materi ujian berkendara.
5. Ujian praktik SIM C ini, hanya diberlakukan untuk pemohon baru SIM C, sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM C tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wamendag Tegaskan Revisi Aturan Perdagangan Daring Dilakukan demi Keadilan
- Siswa MA di Demak Bacok Guru, Diduga Sakit Hati gegara Kerap Kena Tegur
- PSI Dekat dengan Prabowo, Kaesang Belum Putuskan Siapa Capres yang Didukung
- Wah! Siskaeee Dapat Bayaran Segini saat Main Film Dewasa Kelas Bintang Jaksel
Berita Pilihan
Advertisement

Kantor Bupati dan DPRD Gorontalo Dibakar, Polisi: Motifnya Cuma Ikut-ikutan
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
- Prakiraan Cuaca 25 September 2023, Siang-Malam Langit DIY Cerah Berawan
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Senin 25 September 2023
Advertisement
Advertisement