Advertisement
Google Keluhkan Perpres Hak Penerbit, Menkominfo Janji Cari Titik Temu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memastikan bakal menampung dan mencari solusi terkait dengan keluhan Google mengenai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit.
Dia mengatakan meski pun aturan ini nantinya bakal mewajibkan platform digital Google untuk membayar berita dari media massa yang ditampilkan di platformnya, tetapi pemerintah akan memastikan ekosistem digital tetap berjalan dengan sehat.
Advertisement
BACA JUGA : Menkominfo Akan Bikin Gebrakan untuk Berantas Judi Online
"Ya pastinya semua keluhan diakomodasi, kami kan cari titik temu ya. Pemerintah prinsipnya ingin ekosistem [dari terciptanya PP] ini menyehatkan," ujarnya kepada wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (5/8/2023) malam.
Budi melanjutkan Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang melakukan pengkajian dari dinamika masing-masing penerbit besar. Kementeriannya ingin ada harmonisasi antara penerbit dengan Google dalam aturan tersebut.
Namun, Budi saat ini belum bisa memastikan mengenai kepastian waktu soal penentuan nasib Publisher Rights tersebut. "Ya secepatnya, secepatnya, kita kan masih terus berdialog dengan banyak pihak untuk itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement