Advertisement
Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sikap pemerintah yang terkesan sangat galak terhadap social commerce TikTok bukan dikarenakan potensi monopoli perdagangan online atau kombinasi layanan sosial media sekaligus lokapasar, melainkan terkait prosedur pelaksanaan peraturan belum memadai.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai kehadiran TikTok di Indonesia kekuatan inipun yang membuat Indonesia dan beberapa negara menyoroti social commerce tersebut.
Advertisement
“Beberapa negara setahu saya ada yang ditutup ya karena memang masuk dari sosial media, karena memanfaatkan adiktif dari masyarakat menggunakan medsos. Ditambah lagi di dalamnya fitur belanja,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Ingin Dapat Duit dari TikTok? Begini Caranya
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM sempat dikabarkan menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan ecommerce secara bersamaan di Indonesia, karena dinilai terlalu kuat dan melakukan monopoli pasar.
Kendati demikian, Tesar berpendapat hal yang berbeda. Menurutnya, sebenarnya pemerintah tidak terlalu peduli terhadap sifat adiktif dan monopoli dari sosial media.
Tesar mencontohkan dua raksasa ride-hailing yang seakan melakukan duapoli di Indonesia. Namun, pemerintah seakan tutup mata pada kedua perusahaan tersebut.
Adapun terkait monopoli, Tesar juga mengatakan TikTok masih cenderung menyasar anak muda. Sementara segmen kelas dewasa masih dimiliki oleh dua raksasa ecommerce yang berlogo orange dan hijau.
“Monopoli atau tidak itu sebenarnya Indonesia tidak mengatur itu,” ujar Tesar.
Oleh karena itu, Tesar berpendapat sebenarnya yang harus dilakukan TikTok hanya berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia agar diregulasi dan dikenakan pajak.
Tesar menilai TikTok memiliki jumlah transaksi yang besar dan pelanggan yang banyak, sehingga sebenarnya mereka bisa mendatangkan pemasukan yang cukup besar bagi Indonesia.
“Saya akui TikTok ini kuat. Kalau tidak diregulasi, Indonesia tidak dapat apa apa. Tidak bayar pajak misalnya, tidak izin ini dan itu. Jadi soal kedaulatan,” ujar Tesar.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis pada (6/9/2023), Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan juga sempat menyoroti TikTok Shop atau model bisnis social commerce ini.
Oleh karena itu, model bisnis social commerce akan diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Adapun regulasi itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
- Bupati Harda Lantik 3 Pejabat Baru Eselon II, Ini Daftarnya
- 2 Kejahatan Jalanan Terjadi dalam 3 Hari di Kota Jogja
- Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement