Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sikap pemerintah yang terkesan sangat galak terhadap social commerce TikTok bukan dikarenakan potensi monopoli perdagangan online atau kombinasi layanan sosial media sekaligus lokapasar, melainkan terkait prosedur pelaksanaan peraturan belum memadai.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai kehadiran TikTok di Indonesia kekuatan inipun yang membuat Indonesia dan beberapa negara menyoroti social commerce tersebut.
Advertisement
“Beberapa negara setahu saya ada yang ditutup ya karena memang masuk dari sosial media, karena memanfaatkan adiktif dari masyarakat menggunakan medsos. Ditambah lagi di dalamnya fitur belanja,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Ingin Dapat Duit dari TikTok? Begini Caranya
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM sempat dikabarkan menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan ecommerce secara bersamaan di Indonesia, karena dinilai terlalu kuat dan melakukan monopoli pasar.
Kendati demikian, Tesar berpendapat hal yang berbeda. Menurutnya, sebenarnya pemerintah tidak terlalu peduli terhadap sifat adiktif dan monopoli dari sosial media.
Tesar mencontohkan dua raksasa ride-hailing yang seakan melakukan duapoli di Indonesia. Namun, pemerintah seakan tutup mata pada kedua perusahaan tersebut.
Adapun terkait monopoli, Tesar juga mengatakan TikTok masih cenderung menyasar anak muda. Sementara segmen kelas dewasa masih dimiliki oleh dua raksasa ecommerce yang berlogo orange dan hijau.
“Monopoli atau tidak itu sebenarnya Indonesia tidak mengatur itu,” ujar Tesar.
Oleh karena itu, Tesar berpendapat sebenarnya yang harus dilakukan TikTok hanya berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia agar diregulasi dan dikenakan pajak.
Tesar menilai TikTok memiliki jumlah transaksi yang besar dan pelanggan yang banyak, sehingga sebenarnya mereka bisa mendatangkan pemasukan yang cukup besar bagi Indonesia.
“Saya akui TikTok ini kuat. Kalau tidak diregulasi, Indonesia tidak dapat apa apa. Tidak bayar pajak misalnya, tidak izin ini dan itu. Jadi soal kedaulatan,” ujar Tesar.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis pada (6/9/2023), Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan juga sempat menyoroti TikTok Shop atau model bisnis social commerce ini.
Oleh karena itu, model bisnis social commerce akan diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Adapun regulasi itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement